Ambon (ANTARA) - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, kembali berhasil menangkap dua orang Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kabupaten Buru, dengan inisial LL dan M.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Kompol Andi Zulkifi dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Ambon, Rabu, mengatakan kedua tersangka melakukan kegiatan terlarang di dalam kawasan bekas konsesi PT. Sinergi Sahabat Setia (SSS) yang berada di jalur H, Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
LL dan M telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pertambangan dan mineral. Keduanya kini sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Kota Ambon.
Baca juga: Polisi bantu mengevakuasi penambang tertimbun longsor di Gunung Botak
“Motif yang dilakukan kedua tersangka adalah untuk mencari keuntungan dan memperkaya diri. Tersangka LL melakukan aktivitas pengolahan material mineral logam emas dengan metode bak rendaman di lokasi bekas perusahaan SSS tersebut,” kata Andi Zulkifli.
Dalam melaksanakan aktivitasnya, LL mengambil material logam emas dari stok bekas berkas pada PT. Prima Indo Persada (PIP). Material emas diambil atas seizin M. Material yang diangkut sebanyak 3.500 karung.
"Material diangkut dengan cara dompeng atau disedot menggunakan mesin pompa, selanjutnya saudara M juga sebagai penjamin keamanan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut," kata Zulkifi.
Baca juga: Polisi selidiki perusahaan terkait tambang emas ilegal Gunung Botak
Kegiatan PETI yang dilakukan dua tersangka terungkap saat tim penyidik mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Kamis, 10 November 2022 sekira pukul 14.30 WIT.
“Dari hasil pengecekan, tim menemukan dari tersangka LL sejumlah barang yang diduga untuk melakukan kegiatan pertambangan emas. Barang-barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan,” katanya.
Barang-barang yang telah disita yaitu bahan–bahan berbahaya berupa satu bak rendaman yang berisikan material pasir mengandung emas kurang lebih 3.500 karung dengan luas bak rendaman 10x15 meter di bekas perusahaan PT SSS.
Tim juga menemukan sianida (cn) kurang lebih 25 kilogram yang dikemas dalam karung warna hijau, 50 karung kapur yang dikemas dalam karung semen conch, Dua unit mesin pompa (alkon) merek matari dan tsurumi, satu unit mesin jiandong, satu unit mesin kato, dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Dari hasil temuan, tim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Keterangan kedua tersangka juga mengakui mereka telah melakukan aktivitas atau usaha pertambangan emas tanpa izin. Usaha terlarang yang dilakukan keduanya sudah berlangsung sejak bulan Oktober 2022 sampai saat ini,” ungkap Zulkifi
Baca juga: 250 personel gabungan tertibkan tambang emas Gunung Botak di Maluku
Penyidik telah berkoordinasi dengan ahli dari dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Dinyatakan bahwa segala kegiatan yang dilakukan oleh kedua tersangka merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan pasal 158 junto pasal 161 undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara sebagaimana diubah dalam Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 miliar, junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Zulkifi mengatakan, hingga saat ini tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku masih terus melakukan penyidikan.
"Dalam perkara ini apabila ada ditemukan tersangka lain yang terlibat secara bersama-sama akan dilakukan tindakan hukum yang sama," ucapnya.
Baca juga: Oknum Brimob Polda Maluku penembak warga di tambang emas Gunung Botak jalani persidangan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat mengaku, Kapolda Maluku sangat memberikan perhatian serius terhadap persoalan PETI.
"Komitmen kami Polda Maluku sebagaimana yang diperintahkan oleh Bapak Kapolda Maluku terkait dengan Gunung Botak itu tidak boleh lagi ada aktivitas apa pun di sana," kata Roem.
Menurutnya, Kapolda juga telah memerintahkan Kapolres Pulau Buru maupun dari Ditreskrimsus Polda Maluku untuk setiap saat melakukan pengawasan dan penyelidikan.
"Apabila ditemukan ada upaya yang dilakukan untuk penambangan tanpa izin lagi sudah barang tentu kami akan melakukan penangkapan. Salah satunya yang saat ini kami gelar. Selain ini sudah banyak yang kami tangkap sebelumnya lagi baik dari Polres, Polsek, maupun Krimsus," katanya.
Pertambangan emas ilegal sangat berbahaya terhadap pencemaran lingkungan.
"Bapak Kapolda sangat merasa khawatir dengan penggunaan bahan kimia berbahaya dari aktivitas PETI. Penggunaan bahan kimia akan merusak lingkungan dan sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat di sana," katanya.
Oleh karena itu, Roem mengaku Kapolda telah memerintahkan jajaran untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para PETI yang masih melakukan aktivitas ilegal.
"Bukan saja kepada PETI, Kapolda juga memerintahkan untuk memberi hukuman yang berat kepada penyandang dana maupun pelaku lapangannya, karena perbuatan mereka sudah merusak lingkungan dan kesehatan," ujarnya.
Polisi tangkap dua penambang ilegal di Gunung Botak Maluku
Gunung botak adalah sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru yang beroperasi secara masif, mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan meningkatnya tindak kejahatan di sana.
Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak untuk ditertibkan sejak 2017, namun hingga kini aktivitas itu tetap berlangsung secara sembunyi bahkan juga melibatkan oknum aparat yang melindunginya.
Baca juga: Kapolda Maluku perintahkan beri hukuman berat kepada PETI