Ambon (ANTARA) - DPRD Kota Ambon menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi perda inisiatif dalam rapat paripurna ke dua masa sidang II tahun sidang 2022- 2023.
Empat Ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD kota Ambon yakni perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan kepemudaan, pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik, perlindungan bahasa dan sastra daerah, dan Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Ambon Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, Kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Kamis.
Ia menyatakan, Pemkot Ambon mengapresiasi langkah DPRD kota Ambon menetapkan perda inisiatif yakni negara menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai warga negara
Penyandang disabilitas berhak bebas dari perlakuan tidak manusiawi serta hak untuk mendapatkan pelindungan dan pelayanan sosial dalam rangka kemandirian, serta dalam keadaan darurat.
Terkait Perda penyelenggaraan kepemudaan, potensi strategis pemuda memerlukan upaya dan kebijakan pengembangan secara terencana, terarah, terpadu,dan berkelanjutan.
"Pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Kepemudaan menunjukkan bukti itikad baik pemerintah, masyarakat, dan pemuda harus mendapatkan payung hukum yang jelas, sehingga tidak menimbulkan keraguan dalam pengambilan keputusan," ujarnya.
Sedangkan perda pengutamaan Bahasa Indonesia di ruang publik, merupakan peraturan yang berkenaan dengan pemahaman publik.
"Dengan digunakannya Bahasa Indonesia di ruang publik, masyarakat Indonesia dari provinsi atau desa mana pun di Indonesia dapat memahami ungkapan yang ditulis,” katanya.
Melalui penetapan Perda ini, maka di ruang publik juga tidak boleh digunakan bahasa asing, baik bahasa Inggris maupun bahasa asing lain, namun dalam rangka pelestarian budaya lokal, pemerintah harus dapat mengakomodasi keinginan warga.
Bodewin menyatakan, perda terkait pengelolaan sampah, disusun untuk perubahan paradigma pengelolaan sampah, yang bertumpu pada pendekatan akhir, diganti paradigma baru pengelolaan sampah, yakni memandang sampah sebagai sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi dan dapat dimanfaatkan.
Perda tersebut juga mengatur pengelolaan sampah secara bersama yakni pemerintah daerah, dunia usaha, swasta, dan masyarakat.