Ambon (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Maluku menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Barat Daya (MBD) memperoleh nilai terendah terkait kepatuhan pelayanan publik.
“Pemkab MBD mendapat nilai terendah diantara 11 kabupaten dan kota di Maluku,” ujar Kepala Ombudsman Maluku Hasan Selamat di Ambon, Selasa.
Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman Perwakilan Maluku ternyata hasil penilaian pada lima (Organisasi Perangkat Daerah) OPD di Pemkab MBD rata-rata memperoleh nilai 40,25.
Kelima OPD tersebut yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mendapat nilai 61,11 disusul Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu 42,75 Dinas Kesehatan 31,71 Dinas Sosial 30,26 dan Dinas Pendidikan 29,77.
Hasan mengatakan pihaknya dan Pemkab MBD sendiri akan mengevaluasi hasil penilaian tersebut agar bisa meningkat di tahun-tahun ke depan.
“Ini jadi bahan evaluasi Ombudsman dan Pemkab MBD, nanti kita lihat apa yang harus diperbaiki,” kata dia.
Meski demikian Asisten Administrasi umum MBD Yafet Lelatobur mengaku pihaknya telah melaksanakan pelayanan publik dengan baik kepada masyarakat setempat.
“Kami tetap melakukan pelayanan publik kepada masyarakat, nilai rendah ini bukan berrti kami tidak bekerja,” kata dia.
Ia melanjutkan dengan hasil tersebut akan memacu Pemkab MBD agar meningkatkan dan memperbaiki kualitas pelayanan publik di daerah itu. Menurutnya memang banyak terdapat kekurangan terkait pelayanan publik sehingga nantinya akan menjadi perhatian serius bagi Pemkab MBD dalam meningkatkan nilai pelayanan publik.
"Pak Bupati berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu kedepannya kita akan berupaya secara maksimal sehingga dapat meningkatkan nilai itu sendiri," ungkapnya.
Menurutnya kendala utama Pemkab MBD yang tak bisa memaksimalkan pelayanan publik adalah letaknya geografis yang 17 kecamatan yang terpisah-pisah antar pulau.
Saat ini Pemerintah Kota Ambon menjadi yang teratas dalam survei kepatuhan pelayanan publik Ombudsman di Maluku.