Ambon (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menyatakan delapan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI lolos verifikasi faktual kesatu.
Delapan bakal calon yang lolos, yakni Ali Roha Talaohu dengan jumlah dukungan memenuhi syarat (MS) 3.082 pemilih, Anna Latuconsina 2.472 pemilih, Bisri As Shiddiq Latuconsina 2.095 pemilih, H.M. Yasin Welson Lajaha 2.493 pemilih, Mirati Dewaningsih 2.797 pemilih, Nono Sampono 2.958 pemilih, Novita Anakotta 2.136 pemilih, dan Samson Yasir Alkatiri 2.211 pemilih.
"Dari 14 orang, hanya delapan bakal calon DPD RI yang MS verifikasi faktual kesatu," kata Ketua KPU Provinsi Maluku Syamsul Rivan Kubangun di Ambon, Kamis.
Sementara itu, yang belum memenuhi syarat (BMS) Abukasim Sangadji dengan dukungan 1.363 pemilih, Frankois Orno 1.928 pemilih, Hasanuddin Rumra 1.644 pemilih, Joseph Sikteubun 1.601 pemilih, Melkias Frans 1.923 pemilih, dan Siti Amina Amahoru 1726.
"Yang tidak memenuhi syarat masih ada tahapan berikut, yakni tahapan penyerahan dukungan perbaikan tahap dua," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa semua bakal calon DPD RI mempunyai hak yang sama sehingga pihaknya terus membuka komunikasi berkaitan dengan pelayanan terhadap mereka.
Sementara itu, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Provinsi Maluku Khalil Tianotak mengatakan bahwa mereka yang belum memenuhi syarat masih ada kesempatan melakukan perbaikan mulai Kamis hingga 11 Maret 2023.
Mereka yang belum lolos verifikasi faktual harus melakukan penyerahan dukungan-dukungan. Adapun besaran dukungan yang diserahkan ke KPU bervariasi atau tidak sama.
"Mereka serahkan itu adalah batas minimal. Daerah yang mereka serahkan bukan hanya daerah terbatas yang menjadi dukungan pertama, melainkan seluruh wilayah di Provinsi Maluku," katanya.
Walaupun tidak terbatas, lanjut dia, dokumen yang diserahkan merupakan dokumen yang baru. Dokumen lama telah dinilai oleh KPU berdasarkan metode perhitungan mewakili populasi.
"Jadi. seharusnya ada populasi baru lagi yang diserahkan jumlah dukungan itu dengan metode yang sama," terangnya.
Setelah penyerahan dukungan dalam bentuk Formulir Model-F1, kemudian KTP akan diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
"KPU akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan itu pada tanggal 12—21 Maret," katanya.
Dari hasil perbaikan, KPU akan melakukan verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret sampai dengan 8 April 2023. Selanjutnya penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada tanggal 13—17 April 2023.