Ambon (ANTARA) - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej rampung memberikan klarifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan membawa bukti atas tudingan tidak menyenangkan soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar.
Eddy mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Kuningan Jakarta Selatan, sekitar pukul 12.54 WIB dan rampung memberikan klarifikasi ke KPK soal tudingan tidak menyenangkan tersebut sekitar pukul 14.34 WIB.
Eddy seusai memberikan klarifikasi ke KPK menyinggung soal etika hukum IPW yang melaporkannya ke lembaga rasuah di Kuningan, Jakarta Selatan itu.
Menurut Eddy, orang yang memahami etika hukum tidak akan membeberkan laporannya terkecuali ingin mencari panggung dan tenar.
“Semua itu adalah materi pemeriksaan. Jadi kita terjerembab kepada proses yang tidak memahami etika hukum. Yang namanya laporan, aduan, seharusnya bersifat rahasia. Kecuali kalau memang kita pengen tenar, pingin cari panggung dengan itu ya kita beberkan,” kata Eddy kepada awak media.
Eddy menambahkan, jika orang yang memahami hukum dan memiliki kapasitas intelektual yang bagus tidak akan pernah membeberkan hal-hal itu. Atas dasar itu, tegas Eddy, dia tidak akan membeberkan materi dari klarifikasinya ke KPK.
“Tetapi kalau orang yang paham hukum betul, yang kapasitas intelektualnya bagus, dia tidak akan membeberkan itu, karena itu saya tidak akan membeberkan apa yang saya klarifikasikan, itu adalah materi pemeriksaan yang bersifat rahasia, dan tidak untuk dipublikasikan,” tandas Eddy.
Eddy lanjut menerangkan, dirinya melakukan klarifikasi agar tidak terjadi kegaduhan lebih jauh dari laporan tidak berdasar tersebut.
"Sekali lagi saya mengucapkan terima kasih atas perhatian teman-teman, Insya Allah semua clear dan clean. Kalau sesuatu yang tidak benar, kenapa saya harus tanggapi serius. Tetapi supaya ini tidak gaduh, tidak digoreng sana sini, lalu saya harus melakukan klarifikasi,” pungkas Eddy.
Klarifikasi ke KPK , Wamenkumham : etika hukum pelaporan itu bersifat rahasia
Senin, 20 Maret 2023 21:06 WIB