Denpasar (ANTARA) -
Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi seorang wanita warga negara (WN) Jerman berinisial DJ (53) karena overstay 79 hari dan mengganggu ketertiban umum dengan hidup menggelandang di tanah kosong milik warga.
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Bali, Rabu, mengatakan bahwa DJ telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan juga Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
DJ telah dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada tanggal 9 Mei 2023 pukul 19.10 WITA dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar.
Dalam pemulangan DJ sampai ke negaranya, dia didampingi oleh seorang dokter dan seorang pendamping kekonsuleran karena adanya masalah kesehatan yang dialami DJ.
"Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," kata Anggiat.
Secara hukum, kata dia, DJ pada tempat pertama melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang menyebutkan orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
DJ pertama kali tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, pada tanggal 18 Maret 2022. Perempuan dari negeri Bavaria tersebut datang ke Bali untuk berlibur dengan menggunakan visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival (VoA) yang berlaku sampai dengan 16 April 2022.
Selanjutnya, pada tanggal 4 Juli 2022, DJ diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung karena adanya laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaan yang bersangkutan setelah dilaporkan hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.
Atas dasar laporan tersebut, DJ menjadi subjek orang telantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Seturut pengakuan DJ, selama tinggal di Bali hidup dengan mengandalkan tabungan yang dimilikinya. Dia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung kehabisan uang, overstay, dan terlunta-lunta.
Atas kendala tersebut pula, saat itu dia belum menyampaikan permasalahannya kepada pihak kedutaan dan keluarganya karena telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget, Badung sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan.
Atas kealpaannya tersebut sehingga dia overstay 79 hari.
"Walaupun yang bersangkutan berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian pendeportasian yang sejalan dengan asas ignorantia legis neminem excusat (ketidaktahuan akan hukum tidak membenarkan siapa pun)," kata Anggiat.
Karena pendeportasian belum dapat dilakukan pada saat itu, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan DJ ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan bahwa DJ dideportasi setelah DJ didetensi selama 10 bulan dan 6 hari.
Pendeportasian tersebut juga setelah pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi deportasi WN Jerman karena "overstay" dan hidup menggelandang