Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku ikut menggunakan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) untuk mengawasi verifikasi berkas bakal calon legislatif (Bacaleg).
Anggota Bawaslu Maluku Revency Vania Rugebregt menyampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah memberikan akses Silon ke pihak Bawaslu Maluku.
"Selama ini kita telah berproses dengan mengawasi verifikasi adiministrasi bacaleg menggunakan akses Silon yang diberikan oleh KPU Maluku," kata Revency, di Ambon, Senin.
Pemberian akses Silon bertujuan agar Bawaslu bisa ikut mengawasi verifikasi berkas administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Maluku.
Menurutnya, dalam proses ini, Bawaslu akan mencocokan semua data salinan dokumen fisik pendaftaran Bacaleg.
"Prosesnya sampai 23 Juni 2023. Jadi selama itu kita akan awasi setiap salinan dokumen Bacaleg," ujarnya.
Revency menyatakan, sebanyak 769 Bacaleg DPRD Maluku yang terdaftar di KPU Maluku. Rinciannya, 486 Bacaleg merupakan laki-laki dan 283 Bacaleg lainnya adalah perempuan.
Kata Revency, Bawaslu akan mengawasi sedetail mungkin. Tidak ada yang bakal dilewatkan. Jika ada dokumen fisik Bacaleg yang tidak sesuai dengan Silon, akan diminta untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.
Ia menambahkan, mengawasi dengan menggunakan akses Silon, bukan saja dilakukan di tingkat provinsi, tetapi juga di tingkat kabupaten/kota.
"Ini langsung dari pusat, dan ditindaklanjuti sampai di daerah. Yang pasti, Bawaslu mengharapkan semua tahapan berjalan sesuai aturan," ucap Revency.