Semarang (ANTARA) - Keserentakan pemilihan umum tidak sekadar hari-H pencoblosan pada waktu yang sama, 14 Februari 2024, tetapi perlu menyatukan visi, misi, dan program partai politik peserta pemilu anggota legislatif (pileg) dan peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden RI.
Visi, misi, dan program partai politik peserta pemilu untuk kampanye yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota perlu selaras dengan materi kampanye pasangan calon presiden/wakil presiden yang diusung oleh parpol atau gabungan parpol.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang penuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR RI 2019.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Biar ada kesinambungan antara pemerintah sekarang dan pemerintah produk Pemilu 2024, dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (PKPU Kampanye Pemilu) perlu ada ketentuan bahwa materi kampanye mengacu pada rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) nasional dan daerah.
Pasangan calon presiden/wakil presiden maupun calon anggota legislatif (caleg) ketika terpilih kelak akan dapat menjabarkan dalam program kerja pemerintah 5 tahun ke depan, sebagaimana janji-janji politik mereka pada masa kampanye.
Durasi kampanye, sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Pemilu Menjadi Undang-Undang, selama 25 hari sejak ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pileg sampai dimulainya masa tenang.
Sesuai dengan jadwal yang termaktub dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023, pengumuman DCT pileg pada hari Sabtu, 4 November 2023.
Sementara itu, durasi kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) selama 15 hari sejak ditetapkan pasangan calon sampai dengan dimulainya masa tenang, 11 Februari—13 Februari 2024.
Berdasarkan PKPU No. 10/2023, pendaftaran bakal pasangan calon presiden/wakil presiden pada tanggal 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Masa sosialisasi
Parpol beserta caleg dan pasangan calon bisa memanfaatkan kesempatan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol setelah KPU menetapkan mereka sebagai calon dan pasangan calon.
Pada Pemilu 2024, durasi kampanye lebih singkat ketimbang pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, parpol beserta caleg dan pasangan calon pada masa sosialisasi bisa memanfaatkan untuk menyatukan program serta visi dan misi mereka ketika menyusun materi kampanye.
Dalam Rancangan PKPU Kampanye Pemilu (bahan uji publik pada tanggal 27 Mei 2023), membolehkan parpol melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol dengan menggelar pertemuan terbatas.
Ada ketentuan paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan kegiatan tersebut, mereka memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu.
Kendati demikian, agar peserta pemilu tidak kena semprit Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI beserta jajarannya, mereka perlu tahu batasan kampanye dan sosialisasi.
Di sinilah pentingnya ada batasan yang jelas antara sosialisasi dan kampanye dalam Rancangan PKPU Kampanye Pemilu.
Misalnya, boleh tidak peserta pemilu memanfaatkan masa sosialisasi dengan memasang bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya di sepanjang jalan protokol dan/atau di perkampungan/perumahan.
Menurut versi UU Pemilu, batasan kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta pemilu.
Dalam Rancangan PKPU Kampanye Pemilu terdapat definisi iklan kampanye, yakni penyampaian pesan kampanye berupa visi, misi, program, dan/atau citra diri dari peserta pemilu melalui media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran berbentuk tulisan, gambar, animasi, promosi, suara, peragaan, sandiwara, debat, dan bentuk lainnya. Iklan ini bertujuan untuk memperkenalkan peserta pemilu atau meyakinkan pemilih memberi dukungan kepada peserta pemilu.
Pelaksana, peserta, dan tim kampanye perlu pula memperhatikan sejumlah larangan, antara lain, mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
Bahan kampanye pemilu yang dimaksud adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, dan/atau informasi lainnya dan/atau citra diri dari peserta pemilu, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
Adapun batasan citra diri sebagaimana termaktub dalam Rancangan PKPU Kampanye Pemilu adalah materi yang mengandung unsur logo dan gambar serta nomor urut peserta pemilu.
Namun, perlu pula ada aturan yang menyatakan boleh atau tidak pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol pada masa sosialisasi.
Dalam Rancangan PKPU Kampanye Pemilu, yang dimaksud alat peraga kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, citra diri, dan/atau informasi lainnya dan/atau citra diri dari peserta pemilu, simbol atau tanda gambar peserta pemilu yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih peserta pemilu tertentu.
Dalam rancangan PKPU ini juga terdapat larangan peserta pemilu memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik melalui media cetak, media elektronik, dan media daring yang memuat tanda gambar dan nomor urut parpol di luar masa penayangan iklan kampanye selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
Aturan main kampanye yang gamblang akan membuat peserta pemilu tidak ragu ketika akan melakukan sosialisasi. Dengan demikian, mereka akan memanfaatkan masa sosialisasi secara maksimal.
Seyogianya pada masa sosialisasi, mereka berupaya menyatukan materi kampanye pasangan calon dan caleg dalam mewujudkan negara yang maju di segala bidang.
Asa yang terkandung setelah mereka terpilih, tugas dan fungsi masing-masing seirama untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang adil, makmur, dan sejahtera.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menyatukan materi kampanye caleg/capres bermuara kesejahteraan rakyat
Menyatukan materi kampanye caleg/capres bermuara kesejahteraan rakyat
Oleh D.Dj. Kliwantoro Kamis, 15 Juni 2023 11:50 WIB