Ambon (Antara Maluku) - Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) memperpanjang jadwal pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk elektronik di lima kecamatan di Kota Ambon, diperpanjang hingga 30 April 2012.
Sekretaris Kota Ambon, Anthony Latuheru, di Ambon, Rabu membenarkan perpanjangan jadwal pembuatan E-KTP di Ibu Kota Provinsi Maluku itu, berdasarkan Surat Edaran Kemdagri No.471.13/5079/SJ tertanggal 20 Desember 2011, perihal perpanjangan waktu pelaksanaan E-KTP secara massal di 197 kabupaten/kota yang berakhir 30 Desember 2011.
Sekkot mengatakan, secara keseluruhan realisasi pembuatan E-KTP gratis di Ambon baru mencapai 33,30 persen atau terealisasi sebanyak 87.477 orang dari wajib KTP sebanyak 262.726 orang.
Selain itu, guna meningkatkan pelayanan Pemkot Ambon juga telah menambah satu unit pelayanan di Kantor Catatan Sipil setempat, di samping lima unit lainnya yang di kecamatan Nusaniwe, Sirimau, Salahutu, Baguala dan Teluk Ambon.
Pemkot juga membuka pelayanan KTP elektronik keliling yang dikhususkan untuk melayani warga yang kesulitan datang ke kantor kecamatan serta orang lanjut usia (lansia).
Realisasi pembuatan KTP elektronik di lima kecamatan yakni Nusaniwe 18.618 orang atau 25,80 persen dari wajib KTP 72.165 orang, Sirimau 35.030 orang atau 32,04 persen dari wajib KTP 109.320 orang, Baguala 14.015 orang atau 34,64 persen dari wajib KTP 40.458 orang.
Sedangkan, kecamatan Teluk Ambon 14.917 orang atau 43,73 persen dari wajib KTP 34.110 orang dan Kecamatan Leitimur Selatan 4.897 orang atau 73,39 persen dari wajib KTP sebanyak 6.673 orang.
Dia berharap masyarakat khususnya wajib KTP dapat memanfaatkan jadwal perekaman data berupa sidik jari, iris mata dan foto yang telah ditentukan, sehingga target yang ditentukan dapat terealisasi.
"Saya juga telah menginstruksikan para petugas untuk memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat yang datang untuk pembuatan KTP elektronik, termasuk lembur hingga malam hari," ujarnya.