Ambon (Antara Maluku) - Kantor Imigrasi Kelas I Ambon selama 2011 telah memulangkan (deportasi) 120 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara yang kedapatan berada di Maluku tanpa dokumen keimigrasian.
Dari 120 WNA yang dideportase itu terbanyak asal Kamboja, yakni 67 orang, disusul Myanmar sebanyak 27 orang, Thailand (24) dan Philipina (2).
"Proses deportase yang terakhir di tahun 2011 terjadi pada Desember 2011 terhadap WNA asal Kamboja sebanyak 60 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ambon, Enang Supriyadi di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, pemulangan WNA Kamboja itu dilakukan dalam dua tahap dengan bantuan pihak Organisasi Internasional untuk Migrasi (International Organization for Migration-IOM) yang ada di Jakarta.
"Jadi selama bulan Desember 2011, Imigrasi Kelas I Ambon telah memulangkan sedikitnya 60 WNA asal Kamboja dan berlangsung secara dua tahap, dimana tahap pertama dilaksanakan tanggal 5 Desember dan tahap kedua tanggal 11 Desember," katanya.
Menurut Enang, WNA yang ditahan Imigrasi Ambon selama tahun 2011 kebanyakan berprofesi nelayan, bekerja di kapal - kapal penangkap ikan yang berbasis di Tual, Maluku Tenggara.
Mereka banyak yang datang ke Ambon setelah putus kontrak kerja dengan perusahaan kapal ikan.
Sedangkan WNA yang sampai saat ini masih dititipkan di rumah Detensi Imigrasi Ambon di desa Paso, kecamatan Teluk Baguala berjumlah 13 orang, delapan di antaranya berasal dari Kamboja, lima lainnya dari Thailand.