"Kami dan PT SAM Air telah menandatangani MoU untuk memberikan perlindungan kepada penumpang SAM Air," kata Kepala PT Jasa Raharja Cabang Maluku, Herman Haurissa di Ambon, Maluku, Jumat.
Ia mengatakan maskapai penerbangan SAM Air beroperasi melakukan penerbangan perintis di wilayah Maluku, sehingga dilakukan koordinasi dan dilanjutkan kerja sama untuk perlindungan penumpang.
Kehadiran Jasa Raharja sebagai pengemban amanah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dalam hal pembayaran Premi program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja melalui Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW).
Iuran Wajib dikutip dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya.
Ia menjelaskan kerja sama yang dilakukan bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya para penumpang maskapai SAM Air di Maluku.
“Dengan membeli tiket resmi maka perjalanan para penumpang telah dilindungi oleh Jasa Raharja ” katanya.
Maskapai penerbangan SAM Air kembali melayani penerbangan bersubsidi atau perintis di sejumlah wilayah di Provinsi Maluku.
Pesawat SAM Air adalah pesawat perintis dan pesawat carter berkapasitas 15 penumpang.
SAM Air melayani 10 rute menggunakan pesawat jenis Twin Otter dengan nomor registrasi PK – SMH.
Rute tersebut antara lain yakni dari Ambon ke Bandaneira, Amahai, Wahai, Kisar, Moa, Saumlaki, Larat, Langgur dan Fak fak (Papua Barat).
Kehadiran SAM Air dalam melayani penerbangan perintis di sejumlah wilayah pelosok Maluku membantu mobilitas masyarakat, juga meningkatkan perekonomian, serta membantu pemerintah dalam mempromosikan wisata budaya di Provinsi Maluku.