Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku telah menangani sebanyak 210 atau 78,3 persen kasus perempuan dan anak hingga Juni 2023 dari jumlah kejahatan yang dilaporkan atau crime total (CT) sebanyak 268 kasus.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif di Ambon, Rabu menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam memproses hukum kasus kekerasan perempuan dan anak.
"Dengan data yang ada membuktikan kami tidak main-main dalam menegakan hukum kepada para pelaku kejahatan. Hukuman sangat maksimal yaitu ada yang seumur hidup dan sebagainya," kata Kapolda.
Bahkan, para pelaku kejahatan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Polda Maluku akan memberikan ancaman pasal terberat. Hal itu dilakukan agar ada efek jera bagi pelaku, dan menjadi pembelajaran terhadap yang lain.
Selain menindak tegas para pelaku sesuai prosedur hukum, Polda Maluku juga terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mawas diri.
Polri sebagai alat negara mempunyai peran penting dalam mendukung kebijakan pemerintah. Di antaranya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan maupun penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia.
"Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua agar selalu menjaga anak-anaknya. Karena pencegahan adalah tugas semua pihak," pintanya.
Polda Maluku berkomitmen akan terus berupaya melakukan pencegahan serta penindakan kasus perempuan dan anak di wilayah ini.
"Kami akan terus melakukan kegiatan preemtif berupa sosialisasi, penyuluhan maupun himbauan-himbauan kepada masyarakat, dan juga kegiatan preventif maupun penegakan hukum," katanya.
Pada 2022 Polda Maluku berhasil menyelesaikan sebanyak 410 kasus perempuan dan anak atau sekitar 78,1 persen dari CT sejumlah 525 kasus.