Ambon (ANTARA) - Personel Unit Penjinak Bom Satuan Brimob Kepolisian Daerah Maluku memusnahkan sebuah bom militer jenis proyektil yang ditemukan warga di Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
"Sesuai pemeriksaan personel unit Jibom, bom militer jenis proyektil ini memiliki panjang 47 centimeter dan berdiameter 8,9 centimeter, serta berbobot 11,5 kilogram," kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Janet Luhukay di Ambon, Senin.
Menurut dia, benda diduga peninggalan jaman penjajahan tersebut ditemukan warga di kawasan RT 003/RW 01 Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, bernama Juan Huwaa (8) pada Minggu (2/7) sekitar pukul 13:30 WIT.
Peristiwa penemuan bahan peledak tersebut kemudian dilaporkan saksi Juan kepada keluarganya Agustinus Huwaa hingga dilaporkan kepada anggota Bhabinkamtibmas dan dilakukan pengamanan lokasi.
Pukul 16.30 WIT, personel Unit Jibom Satuan Brimob Polda Maluku dipimpin Ipda Bahar Batu tiba di lokasi dan melakukan pengamanan yang dipimpin Kapolsek Sirimau AKP Sally Lewerissa untuk proses pemusnahan.
"Namun, sebelum dilakukan pendisposalan atau pemusnahan, personel Jibom melakukan sterilisasi pada lokasi pemusnahan di sekitar Jembatan Wai Erenguang Negeri Soya," jelas Janet.
Bom militer jenis proyektil itu dimusnahkan dengan menggunakan blesting macing. Kemudian dilakukan pembersihan serpihan oleh personel Jibom.
Namun, pada saat pembersihan benda tersebut belum musnah seutuhnya sehingga dilakukan pendisposalan atau pemusnahan tahap dua dan serpihannya diangkut ke Mako Brimob.
Janet menambahkan bom militer jenis proyektil ini sebenarnya telah ditemukan saksi lainnya bernama Bryan Huwaa (18) yang merupakan kakak Juan sejak beberapa tahun lalu di sekitar lokasi pemakaman keluarga Huwaa.
Atas saran Ny. Leonora Huwaa yang merupakan ibu kandung Briyan, benda tersebut dibuang, namun kembali ditemukan Juan ketika sedang bermain bersama rekan-rekannya di sekitar lokasi pemakaman keluarga.