Ambon (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon meminta Rumah Potong Hewan (RPH) di Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon yang telah rampung dibangun oleh Dinas Pertanian setempat segera difungsikan.
"Terhitung hampir enam tahun, bangunan Rumah Potong Hewan di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, ini berdiri, namun belum pernah dimanfaatkan sama sekali," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Margaretha Siahay, di Ambon, Rabu.
Menurut dia Komisi III DPRD sudah mengonfirmasikan terkait kapan RPH Tawiri bisa difungsikan.
Ia mengatakan, proyek tersebut mulai dikerjakan pada 2015 dan selesai pada 2018. Sayangnya, hingga pertengahan 2023, bangunan tersebut belum juga difungsikan.
Dari hasil koordinasi terakhir, ternyata proyek yang sudah menelan anggaran senilai Rp7 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu masih belum lengkap, sehingga belum bisa difungsikan.
"Semua fasilitas di bagian dalam sudah lengkap, tinggal pagar pembatas saja yang belum ada. Makanya bangunannya belum dapat difungsikan," ujar Siahay.
Menurutnya, anggaran untuk pengerjaan pagar RPH Tawiri telah diusulkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon 2023 sebesar Rp300 juta.
"Itu sudah diusulkan oleh DPRD. Jadi kami harap, setelah ini bisa langsung difungsikan. Jangan lagi ada alasan," pintanya.
Politisi Golkar itu menyatakan, untuk proses pengerjaan pagar, nanti masih harus melalui tahapan pelelangan oleh pihak Barang dan Jasa.
"Setelah pelelangan usai, baru anggaran turun untuk pengerjaan pagar dimaksud," terangnya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengaku sudah meminta pihak Dinas Pertanian Ambon untuk memasukan rencana aksi d 2023 termasuk RPH di Tawiri.
"Sebab ini juga butuh anggaran yang besar. Makanya saya bilang ke OPD untuk rencana masukan aksi agar bisa dibenahi ke depan," kata Bodewin.