Ambon (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban menegaskan, peranan kejaksaan dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) untuk membantu kepala daerah dalam menghindari terjadinya kebocoran anggaran daerah.
"Kita membantu kepala daerah agar bagaimana tidak terjadi kebocoran anggaran baik provinsi maupun setiap kabupaten dan kota," kata Kajati di Ambon, Jumat.
Penjelasan Kajati didampingi Wakajati Maluku Andi Darmawangsa bersama para asisten saat memberikan keterangan pers dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63.
Bila terjadi indikasi atau dugaan penyimpangan anggaran maka jaksa akan melakukan berbagai tindakan sesuai dengan aturan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca juga: Kajati Maluku: Penegakan hukum dalam parameter kerugian negara capai triliunan rupiah
Kajati mencontohkan penanganan perkara dugaan penyimpangan anggaran PON Papua 2022 di KONI Maluku yang saat ini masih ditangani.
"Memang untuk menemukan informasi awal sangat tertutup dan sedikit yang jaksa dapatkan, tetapi beberapa bulan belakangan sudah mulai kelihatan," ucapnya.
Kemudian jaksa juga membutuhkan proses bertahap seperti masih melakukan pengumpulan data dan berkolaborasi dengan Inspektorat provinsi serta BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Sebulan lalu jaksa telah menyurati BPKP setempat mempertanyakan indikasi dugaan yang terjadi di KONI Maluku sehingga ada prosedur yang harus dilakukan, kemudian ada kerjasama antara Menteri Dalam Negeri dengan Jaksa Agung RI.
"Tetapi tidak semuanya harus lewat Inspektorat, dan harus dilihat kasus per kasusnya seperti apa," tandas Kajati.
Kemudian mengenai dana hibah Rp2,5 miliar untuk Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Maluku, sejak dua hari lalu setelah mendapatkan informasi ini langsung diteruskan ke Aspidsus Kejati Maluku untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Kajati Maluku bantah pengembalian uang negara kasus korupsi Inamosol
"Saya teruskan ke Aspidsus untuk melakukan telaah dan pendalaman terlebih dahulu guna menelusuri sejauh mana pemberitaan ke publik terkait pemanggilan dinas terkait ke Komisi IV DPRD Maluku untuk melakukan rapat pembahasan Raperda LPJ Gubernur tahun anggaran 2022," tegasnya.
Kajati mengakui dirinya masih mengikuti perkembangan perkaranya, tetapi dia meyakinkan kalau jaksa tidak takut atau apa pun alasannya, asalkan ada dua alat bukti permulaan yang kuat maka ditindaklanjuti.
Kejaksaan Tinggi Maluku tidak ada beban, dan siapa pun yang akan terlibat dalam hal penyimpangan maka kejaksaan tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dan tidak pandang bulu.
"Percayalah, saya Edyward Kaban selaku Kajati Maluku tidak akan mundur apabila siapa pun yang terlibat di situ karena saya ditugaskan oleh pimpinan untuk melaksanakan tugas penegakan hukum," katanya menegaskan.
Sehingga nantinya ke depan apa bila ada dua alat bukti yang kuat dan telah memenuhi persyaratan dalam perkara ini maka jaksa akan menindaklanjuti perkara tersebut.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary sebelumnya mengatakan kalau pengurus Kwarda Gerakan Pramuka Maluku menyampaikan ke komisi ada dana hibah Rp2,5 miliar dari Pemprov ke Kwarda yang tertera dalam LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.
"Pengurus Kwarda menyebutkan laporan pertanggungjawaban Kwarda diduga fiktif sebab tidak ada kegiatannya namun ada anggaran yang digunakan dan belum diketahui sumber dana hibah ini dari OPD yang mana," jelas Samson.
Baca juga: Kajati Maluku : Proses pembebasan lahan RSUD Tual tidak libatkan appraisal, begini penjelasannya
Peran jaksa bantu kepala daerah hindari kebocoran anggaran
Jumat, 21 Juli 2023 13:10 WIB