Jakarta (ANTARA) -
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan jabatan para saksi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kepanitiaan lelang untuk proyek pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apa saja temuan penyidik dalam pemeriksaan terhadap kedua pegawai Basarnas tersebut.
Baca juga: KPK periksa pimpinan dua perusahaan terkait korupsi truk di Basarnas
Untuk diketahui, KPK pada Kamis, 10 Agustus 2023, mengumumkan telah memulai penyidikan baru terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2014.
"Betul, saat ini KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI tahun 2012 hingga 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014," kata Ali Fikri.
Ali juga menambahkan bahwa kasus ini adalah kasus yang berbeda dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Baca juga: KPK: Kasus korupsi truk di Basarnas tidak terkait kasus eks Kabasarnas
"Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi," ujarnya.
Meski demikian, Ali Fikri belum bisa memberikan keterangan lebih jauh mengenai profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Dia mengatakan profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah proses penyidikan rampung.
Mengenai penyidikan tersebut, lembaga antirasuah ini telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melakukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Pemberlakuan cegah terhadap tiga orang tersebut berlaku hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK periksa Direktur Basarnas terkait dugaan korupsi truk