Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku intensif melakukan pengawasan aktivitas kampanye peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di dunia maya terutama yang menggunakan media sosial.
Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Maluku, Stevin Mellay di Ambon, Kamis mengatakan Bawaslu telah membentuk tim pengawas yang bertugas memantau konten dan aktivitas kampanye para calon melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.
“Dengan maraknya penggunaan platform media sosial dalam berkomunikasi, Bawaslu berkomitmen untuk memastikan setiap kampanye dilakukan secara adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Stevin.
Ia mengaku, tim ini akan memeriksa setiap unggahan yang diterbitkan oleh calon, partai politik, atau pendukungnya untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan kampanye.
"Saat ini silakan parpol atau bakal calon legislatif mengunggah foto dan nama. Tapi apabila sudah menjurus ke nomor urut atau ajakan memilih, ini pelanggaran karena waktunya belum masuk,” ujarnya.
Menurutnya, tidak ada larangan untuk melakukan sosialisasi menggunakan media sosial . Namun yang perlu diingat, sosialisasi tersebut harus jauh dari bentuk-bentuk kampanye, karena hingga kini belum masuk pada tahapan tersebut.
"Sosialisasi boleh tapi ada batasannya. Seperti foto dengan nomor urut calon, poster berisikan ajakan memilih, itu tidak bisa sepanjang tahapan kampanye belum dilaksanakan," terang Stevin.
Stevin menjelaskan, salah satu fokus utama dari pemantauan Bawaslu adalah mendeteksi kampanye hitam, penyebaran berita palsu, dan pelanggaran lainnya yang dapat mempengaruhi integritas pemilihan.
Tim Bawaslu akan berkoordinasi dengan pihak berwenang jika ditemukan bukti pelanggaran hukum melalui medsos.
"Kalau kita menemukan ada poster atau stiker yang coba dikirim oleh tim sukses dan sebagainya melalui medsos, kita akan lakukan komunikasi secara persuasif dan meminta postingan tersebut dihapus karena belum waktunya," katanya.
Stevin menambahkan, Bawaslu akan berkomitmen untuk menjaga integritas pemilihan dan memastikan setiap calon berkompetisi secara sehat.
Bawaslu juga mengajak semua pihak untuk mengikuti aturan yang berlaku dan tidak mengganggu jalannya pemilihan dengan praktik-praktik yang merugikan proses demokrasi.