Ternate (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral pada Pemilu Serentak tahun 2024, karena Ternate tergolong rawan dalam netralitas ASN pada Pemilu.
"Sesuai isu strategis dari Bawaslu RI, Maluku Utara nominasi masuk urutan pertama dan Kota Ternate adalah salah satu kabupaten/ kota yang cukup rawan tinggi karena masuk dalam urutan ketiga, sehingga netralitas ASN dalam pemilu merupakan barometer dalam menghadapi pesta demokrasi tahun 2024," kata Ketua Bawaslu Kota Ternate, Kifli Sahlan, ketika dihubungi per telepon di Ternate, Kamis.
Oleh karena itu, Kifli meminta kepada semua pihak terutama ASN yang ada di Kota Ternate agar selalu menaati segala bentuk peraturan yang kemudian memberikan larangan sebagai seorang ASN.
"Baik itu di dalam Undang-undang ASN maupun yang paling terakhir adalah surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh keempat lembaga yaitu Kementerian dalam negeri, Kemenpan, Bawaslu dan Komisi Aparatur Sipil Negara. Karena itu sudah menjadi bagian dari dasar kami ketika ada dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN akan kami tindak," kata Kifli.
Baca juga: Bawaslu Maluku kembali ingatkan larangan ASN berpolitik praktis
Menurut dia, karena Maluku Utara dan Kota Ternate pada khususnya rawan tinggi terkait isu money politik dan juga netralitas ASN yang terlibat dalam politik praktis maka hal ini harus menjadi tanggungjawab dari Bawaslu ke depan untuk setidaknya-tidaknya berperan menurunkan rawan tinggi dalam isu money politik dan isu netralitas ASN tersebut.
"Tentu tidak hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu tetapi juga menjadi tanggungjawab sebagai anak bangsa dari semua warga masyarakat Kota Ternate. Setidak-tidaknya kalau mendapatkan adanya pelanggaran dugaan netralitas ASN dan misalnya kami tidak mampu jangkau atau kami tidak temukan bisa melaporkan ke Bawaslu sehingga Bawaslu menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan," katanya.
Selain itu Kifli juga berharap kepada setiap ASN yang berada di lingkungan Kota Ternate agar mentaati segala bentuk prosedur hukum yang dipegang oleh seorang ASN.
"Karena kalau itu dijaga sudah tentu seorang ASN betul-betul menjaga integritas sebagai Abdi Negara. Jangan menjadi sebagai komunitas atau jangan menjadi sebagai seorang yang berperilaku sebagai bukan ASN," tuturnya.
"Jadi integritas dan komitmen sebagai seorang ASN harus selalu dijaga sehingga di dalam pemilu 2024 ini, harapan kita adalah tidak lagi ada namanya pelanggaran netralitas ASN dalam konteks pemilu dan Pilkada di tahun 2024," harapnya.
Baca juga: Bawaslu Malut minta KPU tindaklanjuti temuan 15.960 pemilih TMS
Dia menyebut, data indeks kerawanan yang diingatkan tersebut karena Bawaslu Kota Ternate memiliki data soal netralitas ASN pada pilkada sebelumya yakni di pilkada 2020, Pemilu 2019 dan Pilgub 2017 dan 2018 lalu.
"Dari beberapa rangkaian proses pemilu dan Pilkada ini menjadi basis data kita bahwa memang pelanggaran netralitas ASN itu pernah ada pada pemilu dan Pilkada sebelumnya terjadi.
Sehingga harapan kami dengan data yang dirilis oleh Bawaslu RI mengenai daerah rawan tinggi tersebut. Di Pemilu dan Pilkada tahun 2024 mendatang diharapkan tidak ada lagi isu terkait rawan tinggi pelanggaran netralitas ASN minimal harapan kami tidak boleh ada seseorang ASN yang sengaja melakukan tindakan yang kemudian itu dilarang dalam peraturan perundang-undangan sebagai seorang ASN," harap Kifli.
Baca juga: Bawaslu Malut gelar apel siaga pengawasan