Ambon (ANTARA) -
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humanum melakukan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum kepada puluhan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II A Waiheru-Ambon, Maluku.
"Sosialisasi yang dilakukan kepada 30 warga binaan ini terkait latar belakang lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2021 agar mereka bisa mengetahui dengan pasti mekanisme mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma," kata Direktur LBH Humanum Maluku Dino Huliselan di Ambon, Rabu.
Dalam UU tersebut mengatur syarat-syarat mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma berupa pengajuan surat keterangan tidak mampu dan keterangan domisili dari desa atau kelurahan.
Menurut dia, program bantuan hukum ini bisa didapatkan seseorang dari LBH sejak awal penyidikan, hingga penuntutan dan putusan di pengadilan.
"Ada dua jenis kegiatan dalam kegiatan sosialisasi ini antara lain litigasi dan non litigasi," ucap Dino.
Pendampingan hukum juga dilakukan LBH hingga proses banding ke Pengadilan Tinggi dan upaya hukum luar biasa berupa kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI dan disebut proses pendampingan secara litigasi.
Sedangkan kegiatan non litigasi berupa penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan pemberdayaan masyarakat seperti tata cara proses sidang perkara pidana, mediasi, negosiasi, investigasi kasus, upaya perdamaian di luar pengadilan (Restorative Justice) maupun pendampingan hukum di luar pengadilan.
"Jadi yang ditangani LBH adalah perkara tindak pidana umum, perkara perdata, serta perkara Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," katanya.
Kecuali untuk perkara tindak pidana khusus seperti dugaan korupsi, narkoba, dan terorisme tidak ditangani oleh LBH," jelas Dino.
LBH Humanum merupakan salah satu dari lembaga bantuan hukum di Maluku yang dipercaya pemerintah untuk memberikan pendampingan hukum gratis karena sudah lolos verifikasi dan akreditasi dengan masa berlaku sejak 2022 hingga 2024.