Ambon (Antara Maluku) - Mantan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru, Maluku Umar Djabumona telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBD setempat tahun 2011 senilai lebih dari Rp4 miliar.
Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johanis Huwae, ketika dikonfirmasi, Kamis malam, membenarkan Umar Djabumona ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Ditreskrimsus Polda setempat pada 14 November 2012.
Djabumona, berdasaran audit BPKP Perwakilan Maluku, bersama tersangka lainnya diduga melakukan penyimpangan dana pelaksanaan MTQ XXIV Provinsi Maluku di Dobo, ibukota Kabupaten Kepulauan Aru.
"Penetapan berdasarkan keterangan sejumlah saksi, barang bukti dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan beberapa waktu lalu," ujarnya.
Perhelatan MTQ XXIV Provinsi Maluku pada 2011 yang melalui APBD Kepulauan Aru 2011 dialokasikan Rp8 miliar dan bantuan Pemprov Maluku Rp500 juta.
Namun atas perintah tersangka kepada Bendahara Sekretariat Daerah, Elifas Leua, maka dikeluarkan anggaran sebesar Rp4,39 bagi tambahan dana MTQ XXIV Provinsi Maluku, dan kegiatan organisasi kemasyarakatan Rp1,42 miliar tanpa melalui prosedur keuangan.
Kabid Humas menegaskan, Umar Djabumona akan dipanggil pekan depan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
"Soal kemungkinan bersangkutan ditahan nanti kita ikut perkembangan karena ada mekanisme terhadap pimpinan daerah," katanya.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Sulistyono mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan bukti-bukti akurat karena dana Rp4 miliar lebih dimanfaatlan tanpa melalui prosedur.
"Kami telah menghimpun data, baik dari saksi maupun saksi ahli sehingga telah menetapkan Umar Djabumona dan lainnya," ujarnya.
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan korupsi bersama Plt Bupati Kepulauan Aru.
Mereka adalah istri Plt Bupati Aru, Henny Djabumona, Staf Ahli Bidang Pemkab Kepulauan Aru Ambo Walay, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.