Jakarta (ANTARA) - Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya belum memutuskan untuk memberikan bantuan hukum kepada Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL
Setelah pengucapan sumpah jabatan sebagai Ketua KPK sementara di Istana Negara, Jakarta, Senin, Nawawi mengatakan pihaknya akan mendiskusikan terkait kemungkinan pemberian bantuan hukum dalam rapat pimpinan KPK.
“Pada tahap ini, (bantuan hukum) ini termasuk materi yang nanti akan kami bicarakan dengan yang lain, apakah perlu yang bersangkutan kami dampingi atau kami berikan bantuan hukum, atau cukup sampai dengan saat keluarnya Keppres pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan,” ujar Nawawi di Jakarta.
Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, tertanggal 24 November 2023. Bersamaan dengan surat itu, Presiden juga menetapkan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
Lebih jauh berkaitan dengan kasus yang menimpa Firli, Nawawi menyampaikan hingga saat ini dirinya belum mendengar langsung dari pihak kepolisian terkait adanya rencana pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap dirinya dan para pimpinan KPK lainnya.
Informasi tersebut sejauh ini baru ia dengar dari media massa. “Selain dari teman-teman media, saya belum pernah mengetahui ada rencana pemeriksaan terhadap keseluruhan pimpinan. Belum ada. Sejauh ini tidak ada,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK belum putuskan beri bantuan hukum kepada Firli Bahuri