Ternate (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan sebesar Rp4,057 miliar yang menyeret mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba dan sejumlah mantan pejabat lainnya.
"Kasus ini sudah dilakukan SP3 berdasarkan petunjuk dari Biro Wasidik, karena sudah ada pemulihan kerugian keuangan negara yang sudah disetor ke kas negara/daerah Halmahera Selatan, " kata Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi dalam konferensi pers akhir tahun 2023 di Red Corner Ternate, Sabtu.
Didampingi KBO Ditreskrimsus Kompol Tajuddin, ia menyebut, penyidikan dugaan korupsi senilai Rp4,057 miliar dihentikan setelah beberapa kali Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan pengembalian berkas (P19), dan berdasarkan petunjuk dari Mabes Polri kemudian diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Sebelumnya, Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Maluku Utara menetapkan Bahrain Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran operasional kepala daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Bahrain Kasuba menjadi tersangka dalam jabatannya sebagai Bupati Halmahera Selatan periode 2016-2021, setelah diduga menyelewengkan dana operasional Pemkab Halmahera Selatan senilai Rp4,057 miliar.
Akhirnya, penyidik menetapkan lima tersangka, diantaranya mantan Sekretaris Daerah Helmi Surya Botutihe, mantan Kepala Bagian Hukum Ilham Abubakar, mantan Kepala Bagian Umum Saimah Kasuba, mantan Bupati Bahrain Kasuba, dan mantan Sekretariat Junaidi Hasjim.
Dia menyebut, dugaan korupsi anggaran operasional bupati dan wakil bupati mencuat setelah masa transisi kepemimpinan dari Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim ke Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, karena anggaran operasional selama setahun telah dihabiskan.
Dugaan korupsi anggaran operasional Bupati dan Wakil Bupati ini muncul saat Bupati Bahrain Kasuba dan Wakil Bupati Iswan Hasjim melepas jabatannya dan saat Bupati Usman Sidik dan Wakil Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halsel.
Keduanya menyerahkan bukti soal dugaan penyelewengan anggaran tersebut melekat di Sekretariat Daerah Kabupaten Halsel dan digunakan pada periode Januari sampai awal Mei 2021.
Namun, sebelum dilakukan penyelidikan hingga penetapan tersangka, Majelis Tuntutan Perbendaharaan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TPGR) yang dibentuk Inspektorat Halsel telah melakukan sidang dan merekomendasikan masalah ini dilakukan pengembalian.
Sementara itu, untuk jumlah kasus yang ditangani Dit Reskrimsus dan Polres jajaran pada Tahun 2023 sejumlah 165 Kasus, Naik sebanyak 24 Kasus atau 1746 dibandingkan dengan Tahun 2022.
Untuk laporan kasus kejahatan yang dilaporkan pada Tahun 2023 di Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara sejumlah 39 LP, yanb rinciannya adalah Subdit Indag 8 kasus, Fismondev 10 kasus, Tipidkor 5 kasus, Tipidter 9 kasus dan Tipidsiber 7 kasus.
Selain itu, pada tahun 2023 Dit Reskrimsus Polda Malut dan Polres jajaran berhasil menyelamatkan Keuangan Negara Sebesar Rp12.576.596.223. Dari jumlah total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp17.559.316.600.
Bahkan, Reskrimsus Polda Maluku Utara pada tahun 2023 sebanyak 13 kasus, dengan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp11.737.826.223.