Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku melakukan pengawasan kegiatan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon.
“Sebagaimana tugas dan tanggung jawab yang kami emban maka kami melakukan pengawasan secara melekat terhadap seluruh kegiatan dari Cawapres Gibran,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku Stevin Mellay, di Ambon, Senin.
Pengawasan ini dilakukan oleh Bawaslu Ambon dan pengawas Kecamatan Sirimau serta pengawas Kelurahan Desa Batu Merah dan Karang Panjang Ambon yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan dari Cawapres nomor urut 2 itu.
“Dan hari ini kami melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang dilakukan oleh Gibran di Hotel Swisbell Ambon dengan pesertanya adalah Latupati atau kumpulan Raja-Raja di Maluku,” ujarnya.
Kata Stevin, pengawasan ini dilakukan juga untuk memastikan bahwa ketentuan Pasal 72 ayat 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 15 tahun 2022 yang menjustifikasi mereka yang memiliki jabatan-jabatan diuraikan dalam ketentuan perundang-undangan tersebut tidak terlibat secara langsung sebagai peserta dalam kegiatan kampanye Pemilu.
“Kami mengimbau kepada seluruh yang memiliki jabatan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dapat menahan diri sehingga tidak terlibat dalam kegiatan-kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu baik itu Pasangan calon presiden ataupun wakil presiden dan lainnya,” katanya menegaskan.
Sebelumnya, kegiatan kunjungan kerja Cawapres Gibran Rakabuming yang juga putra pertama Presiden Joko Widodo ke Kota Ambon dalam rangka safari politik.
Gibran dan rombongan melakukan pertemuan bersama raja-raja di Ballroom SwissBell Hotel, kemudian mendengar aspirasi Komunitas dan Penggiat Ekonomi Kreatif di Red Brick Cafe Karang Panjang.
Selain itu, Gibran dan rombongan juga memberikan susu gratis di lapangan Kampung Liang Desa Liang, Kecamatan Salahutu dan bermain bola bersama warga Tulehu, Salahutu, Maluku Tengah.