Ternate (ANTARA) - Tim Tindak Pidana Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Maluku Utara menangani 32 kasus dugaan pelanggaran sepanjang tahapan pendaftaran hingga pemungutan suara Pemilihan Umum 2024.
"Tentunya untuk laporan maupun temuan ada 32 kasus, terdiri atas 15 laporan dan 17 temuan. Kemudian dari kajian dan pembahasan ada lima kasus cukup bukti atau terbukti pidana untuk dinaikkan sidik. Jadi, diproses," kata Ketua Tim Tindak Pidana Sentra Gakkumdu Maluku Utara Komisaris Besar Polisi Asri Effendy dihubungi di Ternate, Selasa.
Menurut Asri, dari lima kasus yang naik ke penyidikan itu, satu kasus di SP3 (dihentikan) karena kedaluwarsa, dua kasus sudah disidangkan dan divonis, serta dua kasus sisanya masih berproses.
"Dua kasus yang diproses masih penyidikan dan pemberkasan," ujar Asri yang juga menjabat Direktur Reskrimum Polda Maluku Utara.
Selain itu, setiap laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu yang masuk pada tindak pidana, sudah melewati pembahasan oleh Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polri dan kejaksaan
"Begitu ada laporan atau temuan langsung dibahas, kumpulin alat buktinya cukup atau nggak, pelanggaran pidana pemilu-kah? pelanggaran administrasikah? atau apa. Itu dibahas di pleno tahapan pembahasan. Setelah dari tahapan pembahasan terus dari forum Gakkumdu itu ya dari 32 kasus itu, ya ada hanya lima kasus yang terbukti sebagai tindak pidana," katanya.
Sedangkan dugaan pelanggaran itu mulai dari tahapan awal pendaftaran pemilu, mulai dari prapendaftaran, pendaftaran, kampanye sampai pemungutan suara.
Asri menambahkan pada tahap pemungutan suara, Gakkumdu menerima laporan dan temuan sebanyak 12 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Namun, hanya satu kasus yang ditemukan cukup alat bukti sebagai tindak pidana.
"Kalau pada tahap pemungutan suara kemarin ada 12 laporan atau temuan. Dari 12 itu yang diteruskan ke Polri untuk disidik itu satu saja," ujarnya.
Dia menambahkan laporan serta temuan dugaan pelanggaran pemilu itu tersebar di 10 kabupaten/kota di Provinsi Maluku Utara dengan berbagai jenis pelanggaran
"Seperti ada penggunaan surat suara sisa, temuan kampanye di sekitar TPS, dan ada penggunaan identitas, yakni satu orang bisa mencoblos tiga surat suara di sejumlah TPS," katanya.
Gakkumdu Maluku Utara tangani 32 kasus dugaan pelanggaran selama Pemilu 2024
Selasa, 27 Februari 2024 19:51 WIB