Ambon, 20/6 (Antara) - Tersangka dugaan korupsi dana MTQ Provinsi Maluku di Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp4 miliar lebih, Ambo Walay, dijemput paksa Direktorat Reserse, Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku di Dobo, Kamis.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono, dikonfirmasi, Kamis petang, membenarkan diamankannya Ambo karena mangkir dari panggilan.
"Kami sudah melayangkan panggilan dan meminta bersangkutan datang secara baik - baik. Namun, karena mangkir sehingga harus dijemput paksa," ujarnya.
Hasil penyidikan terhadap mantan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Pemkab Kepulauan Aru itu sudah lengkap (P21) dan telah dilimpahkan Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Kejaksaan Tinggi(Kejati) setempat.
Dia dibawa dari Dobo dengan pesawat Trigana Air dan tiba di bandara Internasional Pattimura Ambon pada Kamis(20/6) siang, sekitar pukul 14.30 WIT.
Bersangkutan selanjutnya digiring personil Ditreskrimsus Polda Maluku ke Kejati Maluku dan tiba Kamis (20/6) petang, sekitar pukul 16.24 WIT.
Wakajati Maluku Adam Sabtu mengatakan, penyerahan Ambo merupakan pelimpahan tahap II ( tersangka dan barang bukti).
"Jadi tersangka lainnya tetap diproses dengan menunggu pelimpahan tahap II dari Ditreskrimsus Polda Maluku dengan tidak tebang pilih siapa orangnya maupun jabatannya," tegasnya.
Tersangka lainnya adalah Wakil Bupati Kepulauan Aru Umar Djabumona yang pelimpahan hasil penyidikan sudah lengkap (P21) pun sudah dilakukan pada 30 Mei 2013.
"Kami juga masih menunggu pelimpahan tahap II bersangkutan yang saat penyelenggaraan MTQ tersebut memangku jabatan pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru," ujar Adam.
Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Umar sebagai buron karena tidak memenuhi panggilan kedua pihak berwajib tersebut.
Bersangkutan tidak mengindahkan panggilan penyidik sebanyak dua kali sehingga sesuai ketentuan harus ditetapkan sebagai buron
Ditreskrimsus Polda Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka lainnya terkait dugaan korupsi MTQ XXIV tingkat Provinsi Maluku di Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru pada 2011.
Mereka adalah istri Wakil Bupati Kepulauan Aru, Henny Djabumona, anggota KPU Kepulauan Aru Jermina, Bendahara KPU Aru, Reny Awal, Kadis Pariwisata Kepulauan Aru William Botmir, mantan Bendahara Setda Kepulauan Aru, Ely Leuwa dan pemilik Rumah Makan Prima Rasa, Jefry Oersepuny.