"Saya ingin tambahkan bukan hanya masalah kepastian hukum tetapi nilai ekonomi. Bagi masyarakat yang punya sertifikat tanah tentu punya nilai ekonomi yang lebih tinggi," ujar AHY usai penyerahan sertifikat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya, Sabtu.
Dengan kepemilikan sertifikat tanah yang sah secara hukum atau legal, tambahnya, masyarakat bisa memanfaatkan sertifikat untuk dijaminkan ke perbankan.
"Kemudian juga bisa dijaminkan jika memang dibutuhkan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan dan lainnya," ujarnya pula.
Baca juga: Menteri ATR ingatkan penyelesaian lahan ke Wakil Kepala OIKN
Di sisi lain, Kementerian ATR/BPN juga berkomitmen untuk menghadirkan inovasi pelayanan publik yang semakin profesional dengan mengedepankan sisi humanis, sehingga masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi pertanahan dapat dilayani dengan baik dan tuntas.
Pagi ini, AHY menyerahkan 10 sertifikat tanah elektronik perdana di Kubu Raya, Pontianak sebagai perwakilan di wilayah Kalimantan Barat.
Sebanyak lima sertifikat di antaranya merupakan hasil program redistribusi tanah dan lima lainnya merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Jadi ini juga spesial karena pertama kali di Kalimantan Barat. Sertifikat elektronik ini pertama kali tadi, jadi di Kantor Pertanahan (Kantah) kubu raya mewakili sertifikat elektronik untuk se-Kalimantan Barat," ujarnya.
"Jadi ini juga spesial karena pertama kali di Kalimantan Barat. Sertifikat elektronik ini pertama kali tadi, jadi di Kantor Pertanahan (Kantah) kubu raya mewakili sertifikat elektronik untuk se-Kalimantan Barat," ujarnya.
Lewat sertifikat elektronik, sertifikat tanah tak hanya lebih ringkas namun juga dapat lebih fleksibel saat dilakukan pengecekan oleh masyarakat yakni lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: AHY: Tanah bersertifikat miliki nilai ekonomi lebih tinggi