Ambon (ANTARA) - Kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor wilayah (Kanwil) Maluku mengintensifkan upaya pencegahan dan peredaran narkoba di Maluku.
“Upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Maluku sendiri, tetapi membutuhkan kerja sama dan sinergi dari semua pihak,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo dalam keterangan yang diterima di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan bahwa Kanwil Kemenkumham Maluku telah menunjukkan komitmennya melalui berbagai upaya nyata dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Berbagai upaya yang dilakukan yakni penyuluhan dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat, khususnya kepada pelajar dan mahasiswa.
“Kanwil Kemenkumham Maluku aktif terjun ke sekolah-sekolah dan kampus-kampus untuk memberikan penyuluhan dan edukasi tentang bahaya narkoba dan mendorong generasi muda untuk menjauhi narkoba,” kata dia
Kemudian melakukan tes urine narkoba secara berkala kepada seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Maluku dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah tahanan (Rutan).
“Hal ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba dan rehabilitasi bagi pengguna narkoba,” katanya.
Kemenkumham Maluku juga melakukan kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pemberantasan narkoba. Kanwil Kemenkumham Maluku pun aktif terlibat dalam berbagai operasi dan kegiatan pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh BNN dan instansi terkait lainnya.
Atas komitmen kuat Kemenkumham Maluku dalam memerangi narkoba, instansi tersebut pun dianugerahi penghargaan atas peran aktif sebagai mitra pendukung dan mitra pelaksana P4GN.
“Penghargaan ini merupakan hasil dedikasi dan kerja keras Kanwil Kemenkumham Maluku dalam mewujudkan Maluku yang bersih dari narkoba, sejalan dengan misi Pemerintah Provinsi Maluku untuk membangun sumber daya manusia yang unggul,” ujarnya.