Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menemukan 42 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masuk dalam dokumen pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada 2024.
"Hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu, kita mengidentifikasi penduduk Kota Ambon yang telah meninggal dunia, namun masih ada dalam DPT Pemilu 2024," kata komisioner Divisi Hukum, Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Ambon, Renno Pattiasina, di Ambon, Kamis.
Ia mengatakan, pengawasan coklit yang dilakukan menemukan data pemilih TMS yakni 42 orang yang telah meninggal dunia masih terdaftar dalam Formulir Model A - Daftar Pemilih.
Data TMS tersebar di empat kecamatan yakni kecamatan Nusaniwe sebanyak 22 orang, Baguala 13 orang, Sirimau sembilan (9 orang), dan Teluk Ambon empat orang.
Berdasarkan temuan data tersebut Bawaslu Kota Ambon menginstruksikan kepada jajaran untuk memastikan dengan cara mendapatkan surat keterangan Kematian dari Pihak yang Berwenang dalam hal ini RT/RW setempat maupun Kepala Desa/Negeri/Kelurahan Kota Ambon.
Dalam saat bersamaan Bawaslu Kota Ambon telah menyampaikan surat permintaan data penduduk Kota Ambon yang telah meninggal disertai dengan akta kematian kurun waktu Januari 2023 – Juli 2024 kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon.
Hasilnya akan direkomendasikan kepada KPU Kota Ambon dengan melampirkan akta kematian atau surat keterangan kematian.
Dengan demikian diharapkan rekomendasi tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KPU Kota Ambon sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat 4 huruf h PKPU No.7 Tahun 2024,yakni mencoret data pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian / dokumen lainnya.
Ia menyatakan, terhadap data penduduk Kota Ambon yang telah meninggal, Bawaslu Kota Ambon juga akan melakukan pencermatan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan ditetapkan KPU kota Ambon pada 15 – 17 Agustus 2024.
Bawaslu, katanya, juga telah mengeluarkan rekomendasi terhadap hasil pengawasan audit coklit Bawaslu Kota Ambon kepada KPU Kota Ambon.
Rekomendasi tersebut yakni, menginstruksikan petugas Pantarlih melaksanakan coklit pemutakhiran data pemilih sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan
Secara cermat memperhatikan keterpenuhan hak pilih Warga Negara yang memenuhi syarat.
Serta memperhatikan warga negara yang tidak memenuhi syarat agar tidak diakomodir dalam proses penyusunan daftar pemilih.