Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan masalah pemanfaatan Sistem Keuangan Haji Terpadu (Siskehat) Gen 2 dalam mendukung penyusunan Laporan Keuangan (LK) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tahun 2023 belum optimal hingga perihal penatausahaan akun utang lain-lain.
Berdasarkan pernyataan Anggota V BPK Ahmadi Noor Supit, tata usaha akun utang lain-lain dinilai belum memadai, yang meliputi saldo utang lain-lain akun perantara belum dapat ditelusuri dan penjelasan selisih saldo utang lain-lain, yaitu utang surat perintah membayar (SPM) pembatalan haji dalam proses belum sesuai.
“Oleh karena itu, BPK berharap Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dapat meningkatkan pengendalian dan melakukan langkah-langkah perbaikan yang sistematis agar rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan bahwa permasalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” ujar Ahmadi dikutip dari keterangan resmi BPK di Jakarta, Kamis.
Kendati terdapat persoalan, permasalahan tersebut tak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LK BPKH, sehingga BPK tetap memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK BPKH tahun 2023.
"Capaian ini merupakan bentuk komitmen dan upaya nyata dari seluruh manajemen BPKH dalam mendorong perbaikan pengelolaan keuangan negara yang baik," kata Ahmadi.
Dia juga mengapresiasi upaya pimpinan BPKH dalam meningkatkan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dimana capaian tindak lanjut yang dilakukan telah melebihi target nasional sebesar 75 persen.
Berdasarkan data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun 2019 hingga 2023, tingkat penyelesaian rekomendasi pada BPKH sebesar 88,63 persen.
"Kami berharap kecepatan dan sinergi dalam rangka penyelesaian tindak lanjut dapat terus ditingkatkan. BPK siap untuk bersama-sama mendorong penyelesaian rekomendasi yang telah diberikan," ungkap dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPK temukan dua persoalan dalam LK Badan Pengelola Keuangan Haji