Ambon (Antara Maluku) - Simpatisan pasangan calon Gubernur dan Wagub Maluku Herman Koedoeboen-Daud Sangadji (MANDAT) diminta tetap tenang dan menjaga stabilitas keamanan pascakeputusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta 14 November 2013.
"Apa yang terjadi di MK kemarin (Kamis 14/11) itu spontanitas sehingga simpatisan pasangan MANDAT maupun warga Maluku jangan terprovokasi," kata Calon Wakil Gubernur Daud Sangadji saat dikonfirmasi dari Ambon, Jumat.
Daud mengakui saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Pusat, menyusul insiden di MK.
"Kepentingan besar (Maluku) harus dijalani dan simpatisan MANDAT jangan terprovokasi agar stabilitas keamanan yang kondusif di Maluku tetap terpelihara," ujarnya.
Ia menyerahkan penanganan itu kepada aparat keamanan dengan harapan hukum harus ditegakkan.
"Saya harus menunjukkan sebagai warga negara yang baik dengan menghormati proses hukum terkait pemilihan Gubernur-Wagub Maluku periode 2013-2018," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto mengatakan jajaran Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 15 orang yang diduga terkait kericuhan yang terjadi saat sidang di MK pada Kamis (14/11).
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan empat orang setelah kericuhan tersebut. Pada sore dan malamnya, ada 11 orang lagi yang diamankan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia dan Wisma Nusantara.
Rikwanto mengatakan 15 orang yang ditangkap itu masih diperiksa mengenai hal-hal yang terkait dengan kericuhan itu. Setelah pemeriksaan, baru penyidik akan menetapkan status mereka sebagai tersangka atau saksi.
"Penyidik juga mendapat rekaman kamera CCTV dan dari media. Dari situ penyidik bisa mengkonfirmasi keterlibatan mereka. Kalau benar mereka terlibat dalam kericuhan itu, mereka bisa disangka melakukan perusakan, penghasutan dan penghinaan terhadap pengadilan," tutur Rikwanto.
Kericuhan itu bermula ketika hakim konstitusi menyatakan menolak gugatan dalam sengketa pemilihan gubernur Maluku. Pemohon gugatan beserta pendukungnya yang ada di luar ruang sidang merasa tidak terima dengan putusan kemudian memaksa masuk.
Massa yang marah kemudian mendekati meja hakim. Para hakim konstitusi beserta saksi dari pihak termohon kemudian lari ke ruangan belakang untuk menyelamatkan diri.
"Polisi dan satuan pengamanan dalam yang ada di sana kemudian berusaha mencegah. Setelah bantuan pengamanan datang, baru dilakukan penangkapan. Dari nama yang didapat, memang ada Daud Sangadji dan Mansur Sangaji," kata Rikwanto.