Ambon (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menggelar pembinaan dan pencegahan paham radikalisme serta intoleransi kepada personel dalam rangka mencegah gangguan stabilitas keamanan negara.
“Radikalisme dapat diartikan sebagai sikap atau paham ekstrim dan militan. Paham ini dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Oleh karena itu harus meluruskan paham ini ke arah yang benar dan beradab,” kata Karo SDM Polda Maluku Kombes Pol Agus Nugroho, di Ambon, Rabu.
Ia menjelaskan, paham radikalisme bertentangan dengan UUD 1945 dan merupakan ancaman terhadap ketahanan ideologi Pancasila.
Karakteristik kelompok radikal tersebut adalah fanatik terhadap pendapatnya, memaksakan kehendak dengan kekerasan dan berprasangka buruk terhadap kelompok lain.
Menurutnya, bentuk perlawanan yang dilakukan oleh kelompok tersebut dengan berbagai macam cara. Seperti orasi atau unjuk rasa yang berpotensi anarkis, pernyataan di media massa (cetak dan elektronik), ujaran kebencian, provokasi, konflik sara (suku, agama, ras dan antargolongan), menolak dan tidak ikut pemilu, razia dan sweeping terhadap orang, benda, tempat/bangunan yang dianggap tidak sesuai dengan pemahaman mereka.
"Oleh karena itu, melalui kegiatan ini diharapkan para peserta yang mengikuti mendapatkan pencerahan dan pemahaman kebangsaan yang akan disampaikan," pintanya.
Sebagai abdi negara, Kombes Agus mengajak seluruh personel Polri agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Serta menjaga pancasila sebagai dasar negara serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusi negara Republik Indonesia," ucapnya.
Dalam kegiatan itu, Karo SDM Polda Maluku didampingi Kasatgaswil Maluku Densus 88 AT Polri, Kombes Pol I Wayan Sukarena dan Kabagwatpers Biro SDM Polda Maluku.