Ambon (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku memberikan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mendaftar sebagai pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
“Kita memegang prinsip inklusif dalam merekrut PTPS. Artinya kita membuka ruang untuk semua, jika memenuhi syarat ya tentu kita terima,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair, di Ambon, Rabu.
Ia memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif terhadap pendaftar PTPS yang memiliki gangguan disabilitas. Bawaslu membuka ruang seluas-luasnya bagi warga negara Indonesia untuk turut terlibat dalam seleksi ini.
"Hanya kalau soal kuota khusus kepada mereka yang memiliki gangguan fisik, itu tidak ada. Semua mendaftar dan nanti akan ikut tahapannya," ujarnya.
Bawaslu juga akan menyediakan pelatihan khusus untuk PTPS yang merupakan penyandang disabilitas agar mereka dapat menjalankan tugas dengan optimal.
"Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh, baik dari segi pelatihan maupun aksesibilitas," jelas Subair.
Dengan kebijakan ini, Bawaslu Maluku berharap dapat meningkatkan kualitas pengawasan pemilu sekaligus memberi suara kepada penyandang disabilitas dalam proses demokrasi.
Sebelumnya, Bawaslu telah mengumumkan pembukaan penjaringan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada serentak 2024.
Di Maluku, Bawaslu membutuhkan sebanyak 3.274 orang. Jumlah ini akan ditempatkan pada 1.234 kelurahan/desa yang tersebar pada 11 kabupaten/kota di Maluku.
Pembukaan penjaringan pengawas TPS pilkada serentak 2024 dimulai pada 12 - 28 September 2024. Seleksi akan dilakukan oleh masing-masing pengawas kecamatan (Panwascam) yang tersebar pada 11 kabupaten/kota di Maluku.
Tidak diskriminatif, Bawaslu Maluku beri kesempatan bagi penyandang disabilitas daftar PTPS
Rabu, 18 September 2024 19:08 WIB