Ternate (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menggelar bimbingan teknis (bimtek) bagi seluruh Komisioner KPU Kabupaten/Kota agar dapat memahami seluruh regulasi kampanye dan dana kampanye dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
"Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait regulasi yang mengatur kampanye dan dana kampanye, serta membekali KPU Kabupaten dan Kota dalam memberikan pelayanan dan fasilitasi kepada pasangan calon dalam tahapan penyelenggaraan kampanye dan pelaporan dana kampanye pada pemilihan serentak tahun 2024," kata Ketua KPU Malut Mohtar Alting di Ternate, Kamis.
Menurut dia, bimtek yang diikuti seluruh Komisioner KPU kabupaten/kota ini memiliki peran penting dalam memberi pemahaman dan aturan yang harus diikuti dalam pelaksanaan kampanye pilkada serentak tahun 2024.
Sehingga, agenda ini menghadirkan peserta dari Anggota KPU divisi Teknis Penyelenggaraan, Anggota KPU Divisi Sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat, dan SDM, Kasubag Teknis Penyelenggaraan serta Operator Sikadeka di sepuluh kabupaten kota se-provinsi Maluku Utara.
Menurut dia, pihaknya menghadirkan narasumber dari internal KPU Malut. Iwan Hi. Kader, Divisi Sosdikli, Parmas dan SDM, menyampaikan materi tentang Kebijakan Kampanye Pilkada Serentak 2024 dan Reni SA. Banjar, divisi Teknis Penyelenggaraan, dengan pemaparan materi Kebijakan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024.
Setelah pemaparan materi dari kedua narasumber, dilanjutkan dengan diskusi dan diakhiri dengan pemaparan aplikasi Sikadeka oleh Kasubag Teknis KPU Malut, Fadli Muhammad.
Mohtar mengatakan, hal ini untuk mewujudkan pemilihan kepala daerah yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas.
Selain itu, KPU juga menggelar Bimbingan teknis (Bimtek) pelaksanaan regulasi kampanye, dan Pelaporan Dana Kampanye, serta penggunaan aplikasi sistim informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).