Ambon (Antara Maluku) - Setiap koperasi yang akan mengurus izin penambangan emas secara sah dari pemerintah daerah harus memiliki status lahan usaha yang jelas dan tidak menyerobot milik orang lain.
"Saat ini ada empat koperasi yang sedang mengajukan permohonan ke pemerintah kabupaten untuk mendapatkan izin penambangan, sehingga Bupati Buru maupun Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral setempat memperhatikan masalah status lahan," kata ahli waris lahan Gunung Botak, Ibrahim Wael, di Ambon, Minggu.
Apalagi Bupati Buru, Ramli Umasugy sudah mengakui setiap lahan kayu putih di Pulau Buru ada pemiliknya yang sah menurut hukum positif maupun hukum adat yang berlaku di daerah itu.
Untuk itu, kata Ibrahim, salah seorang warga Kayeli, Kabupaten Buru tersebut, sebelum menerbitkan izin resmi maka Pemkab Buru harus mempertimbangkan setiap usulan yang diajukan koperasi untuk mendapatkan izin penambangan emas.
"Karena ada koperasi yang telah mengajukan permohonan diantaranya Koperasi Leabumi, Koperasi Vena Kaiely serta Kopersi Waetemun Mandiri terindikasi tidak memiliki lahan usaha yang jelas," katanya.
Bila koperasi seperti ini mengajukan permohonan izin dan tidak memiliki lahan usaha, maka pemerintah kabupaten harus berkoordinasi dengan para pemilik petuanan atau lahan yang sah serta perangkat desa atau saniri negeri.
Agar bisa didapatkan jalan keluar yang saling menguntungkan pemerintah daerah, koperasi dan pemilik lahan sehingga tidak menimbulkan persoalan.
"Surat kepelimikan lahan dusun kayu putih di Gunung Botak yang kami kantongi sudah sejak tahun 1946 dan masalah ini sudah kami laporkan ke pemerintah daerah, provinsi dan kementerian terkait maupun Presiden dan pimpinan TNI/Polri di Jakarta sejak tahun lalu," katanya.
Untuk itu, rencana Pemerintah Kabupaten Buru yang akan menerbitkan izin penambangan emas kepada koperasi perlu memperhatikan masalah kepemilikan lahan.