Ambon (Antara Maluku) - Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku menghambat proses penuntutan kasus dugaan korupsi proyek Lomba Kompetensi Siswa (LKS) di Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) setempat tahun anggaran 2009 - 2010.
Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, dikonfirmasi, Kamis, mengatakan, terlambatnya BPKP menyerahkan hasil audit mengakibatkan penuntutan dua tersangka terhambat.
"Jadi penuntutan dua tersangka tergantung hasil audit BPKP yang intensif dikoordinasikan jaksa," ujarnya.
Pastinya, lanjut Bobby, hasil audit itu juga yang menentukan adanya tersangka baru atau tidak dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek LKS tersebut.
"Berdasarkan pengembangan penyidikan kemungkinan ada penambahan tersangka masih berpeluang. Hanya saja pastinya itu berdasarkan hasil audit BPK," ujarnya.
Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus proyek LKS tahun anggaran 2009/2010 Diknas Maluku dengan nilai miliaran rupiah.
Louisa Corputy dan Anthoneta Gaspersz ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi syarat dua alat bukti, sementara kejaksaan masih menelusuri apakah ada oknum lain yang terlibat proyek tersebut.
Louisa berperan sebagai Bendahara Pembantu proyek LKS yang didanai APBN, sedangkan Anthonete adalah Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) melalui APBD Maluku.
Kejati Maluku juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi sebelum penetapan tersangka terhadap keduanya.
Saksinya antara lain Kepala Diknas Maluku, Semmy Risambessy, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Diknas Maluku, Andre Jamlaay, PPTK 2009 dan 2011 Ny. Gazpers, PPTK 2010 Ny. Sekawael dan PPK 2009 dan 2010 (untuk dana APBN) Ny. Corputty.
Terungkapnya dugaan korupsi dari proyek ini diindikasikan terjadi penyelewengan anggaran. Proyek LKS tahun anggaran 2009 dialokasikan dalam APBD Maluku sebesar Rp950 juta maupun APBN senilai Rp1,4 miliar.
Dana APBD dicairkan sebesar Rp 950 juta setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak.
Kegiatan LKS 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp 960 juta. Sedangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp 880 juta.
BPKP Hambat Penuntutan Kasus LKS Diknas Maluku
Kamis, 27 Februari 2014 12:21 WIB