Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak 12 ekor satwa liar berupa kakatua jambul kuning (Cacatua Sulphurea) dari penumpang di kapal KM. Nggapulu.
“Petugas kami di Resort KSDA Dobo telah mengamankan 12 ekor kakatua jambul kuning yang disimpan di dalam karton dan satu koper dari penumpang saat naik ke kapal KM. Nggapulu,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Minggu.
Ia mengatakan, satwa berhasil ditemukan saat petugas Resort KSDA Dobo melakukan pengawasan di tangga naik kapal KM. Nggapulu yang baru tiba dari Papua di Pelabuhan Yos Sudarso Dobo.
Petugas mencurigai satu buah karton berwarna coklat yang dibawa naik oleh salah satu buruh sehingga petugas mengikuti buruh tersebut sampai ke dek 4.
Pada saat buruh itu menyimpan karton tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak kapal untuk melakukan pengecekan, setelah itu ditemukan terdapat satwa-satwa dilindungi sebanyak enam ekor kakatua jambul kuning.
Kemudian petugas bertanya kepada buruh mengenai pemilik satwa tersebut, tetapi buruh tersebut mengaku tidak mengenal pemiliknya dan pemiliknya ada di luar pelabuhan. Namun, ia (buruh) memiliki nomor telepon pemilik sehingga petugas memintanya.
“Pada saat di hubungi pemilik satwa tersebut kami minta untuk menghadap di kantor. Kemudian petugas membawa satwa tersebut ke kantor Security KM. Nggapulu, dengan demikian pihak kapal membuat berita acara penyerahan kepada Petugas Resort KSDA Dobo,” ujarnya.
Tidak sampai di situ, petugas kembali melakukan pengawasan di tangga naik KM. Nggapulu, kemudian dicurigai satu koper yang diangkut ke atas kapal menggunakan tali.
Sehingga petugas mencegah dan melakukan pengecekan isi koper tersebut pada saat dilakukan pengecekan terdapat satwa yg dilindungi dengan jenis yang sama sebanyak enam ekor. Petugas pun langsung mengamankan satwa dan pemilik satwa tersebut ke kantor Resort KSDA Dobo.
“Burung-burung tersebut langsung diamankan dan selanjutnya dibawa ke Stasiun Konservasi Satwa Dobo untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya,” ungkap Seto.
Selanjutnya Petugas memberikan pemahaman tentang Undang-Undang satwa yang dilindungi ke pada pemilik satwa tersebut dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi pembuatannya.
Dari hasil pengamatan terdapat lima ekor burung mati, dua) ekor dalam kondisi stres dan butuh perawatan dan lima ekor dalam keadaan sehat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)).