Ambon (Antara Maluku) - Calon legislatif (Caleg) Kota Ambon dari PDIP belum diperiksa Panwaslu setempat terkait tindakan yang bersangkutan membagi paket bahan pokok kepada warga masyarakat di desa Tawiri pada Selasa (1/4) malam.
Ketua Panwaslu Kota Ambon Polly Titaley, dikonfirmasi, Kamis, mengatakan masalah tersebut masih ditangani Panwas Kecamatan Teluk Ambon.
"Saya belum bisa memberikan pernyataan lebih karena masih ditangani Panwascam Teluk Ambon," ujarnya.
Hanya saja, ia menambahkan, sekiranya laporan tersebut terbukti, maka masalahnya akan ditangani Lembaga Penengak Hukum Daerah.
"Jadi kami masih menunggu laporan penanganan kasus itu dari Panwas Kecamatan Teluk Ambon," katanya.
Jafry yang merupakan Caleg PDIP daerah pemilihan Kota Ambon IV (Kecamatan Baguala dan Kecamatan Teluk Ambon) dengan nomor urut 1 ditangkap Panwas di desa Tawiri, Selasa (1/4) malam, sekitar pukul 23.00 WIT, saat sedang membagikan paket bahan pokok kepada warga.
Paket tersebut berisikan beras (3 kg), gula pasir (1 kg), dan tiga bungkus sarimie dengan kartu nama maupun ajakan memilihnya saat Pileg pada 9 April 2014.
Jafry adalah Sekretaris DPC PDIP Kota Ambon dan Legislator periode 2009 - 2014.
Pileg pada 9 April 2014 tercatat sebanyak 419 Caleg akan memperebutkan 35 kursi di DPRD Kota Ambon.
419 Caleg tersebut berasal dari 12 Partai politik (Parpol) peserta pemilu yang terdaftar di empat daerah pemilihan (Dapil), yakni Dapil Kota Ambon I, II, III dan IV.
Dapil Ambon I meliputi sebagian kecamatan Sirimau dan Leitimur Selatan, Dapil Ambon II sebagian kecamatam Sirimau, Dapil Ambon III kecamatan Nusaniwe, Dapil Ambon IV kecamatan Baguala dan Teluk Ambon.
419 Caleg itu memperebutkan 35 kursi dengan rincian Dapil I tujuh orang, Dapil II delapan, sedangkan Dapil III dan IV masing-masing 10 orang.
Jafry Taihuttu Belum Diperiksa Panwaslu
Kamis, 3 April 2014 11:23 WIB