Ternate (ANTARA) - PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Maluku Utara (Malut) terus mendukung upaya pengembangan sosial-ekonomi, terutama masyarakat berada di kawasan lingkar tambang dan berbagai daerah lainnya di Malut.
"Saat ini, manajemen di bawah kepemimpinan Presiden Direktur Robert Nitiyudo Wachjo, NHM telah memberikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Malut, karena sejak beroperasi, perusahaan telah menyumbangkan sekitar Rp 12 triliun dalam bentuk pajak dan royalti, serta lebih dari Rp 5 triliun dalam royalti tambahan," kata Perwakilan Manajemen PT NHM, Iksan Maujud di Ternate, Kamis.
DIrinya mengungkapkan, selama pandemi COVID-19, NHM turut serta dalam membantu pemerintah daerah dengan menyediakan peralatan medis, sembako, serta fasilitas karantina, yang berperan penting dalam menekan angka kematian akibat pandemi di Malut.
Di samping itu, dilakukan pemberdayaan bagi pengembangan UMKM dalam mendukung roda ekonomi masyarakat setempat.
Tak hanya itu, NHM juga menjalankan berbagai program sosial, diantaranya beasiswa bagi pelajar berprestasi, pembangunan lebih dari 1.000 rumah layak huni, renovasi gereja dan rumah ibadah di sekitar area tambang.
Iksan Maujud menegaskan bahwa NHM menghormati pemerintah daerah, termasuk Bupati dan Gubernur Maluku Utara, sebagai otoritas yang sah di wilayah tersebut.
"Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terkait izin tambang dari pemerintah daerah, namun sebagai bagian dari masyarakat, kami selalu menghormati otoritas daerah," jelasnya.
Iksan mempertanyakan motif di balik tuduhan yang disampaikan oleh seorang tokoh pemuda MI Galela, yang dinilai sebagai upaya mencemarkan nama baik perusahaan.
"Masyarakat sudah bisa menilai sendiri apa yang melatarbelakangi tindakan MI Galela. Kami merasa perlu untuk membersihkan nama baik perusahaan dan memastikan bahwa fitnah yang disebarkan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Dirinya menegaskan bahwa tuduhan suap yang dilayangkan oleh Muhamad Iram Galela tidak berdasar dan telah dibantah dalam persidangan.
Iksan Maujud, menyatakan bahwa perusahaan telah memperoleh izin Kontrak Karya secara sah dari pemerintah pusat, sehingga tidak ada dasar hukum yang menguatkan tuduhan tersebut.
"Tuduhan bahwa dana yang diberikan NHM adalah suap untuk mendapatkan izin tambang tidaklah benar. NHM telah memperoleh izin Kontrak Karya yang sah dari pemerintah pusat, yang ditandatangani langsung oleh Presiden, sama seperti perusahaan-perusahaan tambang besar lainnya," ujar Iksan Maujud.