Ambon (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon Hanny Tamtelahitu menyatakan layanan pencetakan dokumen kependudukan kembali normal setelah mengalami gangguan karena perpanjangan tanda tangan elektronik (TTE).
“Setelah beberapa hari ini kami tidak melakukan layanan pencetakan dokumen kependudukan, hari ini layanan kembali normal setelah mendapat persetujuan permohonan perpanjangan TTE,” katanya di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan gangguan yang terjadi disebabkan oleh perpanjangan TTE yang diusulkan penerbitan TTE baru kepada Badan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) melalui Koordinasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Langkah ini merupakan bagian yang harus dilalui sebagai upaya meningkatkan keamanan dan validitas dokumen kependudukan.
“Pergantian atau perpanjangan TTE ini memakan waktu, karena terlebih dahulu diusulkan penerbitan TTE baru kepada Badan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) melalui Koordinasi Ditjen Dukcapil,” katanya
Mulai hari ini, katanya, masyarakat dapat mengakses pelayanan dokumen kependudukan seperti biasa, yakni pelayanan dokumen kependudukan ke kondisi normal.
Diharapkan masyarakat dapat kembali melakukan proses administrasi kependudukan dengan lancar dan tanpa hambatan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh masyarakat selama adanya gangguan ini, ke depannya Disdukcapil berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjaga keamanan dan validitas dokumen kependudukan,” katanya.
Dispendukcapil Ambon telah menerapkan layanan Dukcapil Ambon Go Digital yang terintegrasi dengan website ambon.go.id.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat memasukkan data kependudukan dari rumah, sekaligus melakukan pencetakan dokumen, dengan memanfaatkan jaringan internet.
"Jadi, dengan layanan ini masyarakat yang hendak mengurus dokumen kependudukan, dapat memasukkan data sendiri di rumah dan print juga dari rumah, setelah mendapatkan notifikasi dari petugas melalui e-mail atau Whatsapp,” ujarnya.
Layanan Dukcapil Go Digital berlaku untuk semua dokumen kependudukan, namun untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA) proses cetak harus dilakukan di Kantor Dinas.