Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengapresiasi penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 sebagai revisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Menurut Kurniasih dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, peraturan tersebut merupakan wujud keberpihakan pemerintah kepada para pekerja yang merupakan peserta Program JKP.
"Kami mengapresiasi keputusan untuk menaikkan manfaat bagi peserta dan menurunkan jumlah iuran. Ini bentuk keberpihakan untuk pekerja sebagai peserta," kata dia.
Lebih lanjut, Kurniasih menjelaskan dalam beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 7 Februari 2025 tersebut terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan.
Perubahan itu antara lain dalam Pasal 11 besaran iuran JKP juga diubah. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen bersumber dari iuran yang dibayarkan pemerintah pusat dan sumber pendanaan JKP.
Sementara manfaatnya dibuat lebih tinggi. Dari sebelumnya besarannya adalah 45 persen untuk tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya menjadi 60 persen dari upah untuk paling lama enam bulan.
Menurut dia, manfaat jaminan sosial, seperti JKP, itu memang diperlukan untuk mengantisipasi jika seseorang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan harus bertahan sampai mendapatkan pekerjaan baru.
“Jadi ketika manfaat uang tunainya lebih besar diharapkan bisa menjadi penolong sementara, sembari mendapatkan pekerjaan yang baru atau beralih fokus menjadi wirausaha. Kita tidak mengharapkan terjadinya PHK, namun prinsip jaminan sosial adalah sebagai penolong saat-saat terjadi kondisi darurat, dalam hal ini kehilangan pekerjaan,” ucapnya.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah mengatakan PP Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pekerja yang terkena PHK mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan merupakan bentuk kepedulian pemerintah terkait kesejahteraan pekerja.
“Itu adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap teman-teman pekerja. Banyak hal ketika kemudian industri kita daya saingnya turun, ada yang kena PHK dan seterusnya,” kata dia.
Menaker mengatakan penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45 persen dari upah menjadi 60 persen diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk berwirausaha, hingga mempelajari keahlian baru yang dibutuhkan industri atau dunia kerja.
Hal ini, lanjut dia, diharapkan para korban PHK bisa segera bangkit dan kembali bekerja dengan keahlian baru dan melakukan pekerjaan barunya dengan baik.
“Kita berharap bisa digunakan untuk segera melakukan upskilling, reskilling atau kemudian untuk menjadi wirausaha yang baru,” ujar Menaker Yassierli.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR apresiasi PP 6/2025 terkait JKP yang berpihak pada pekerja