Ambon (ANTARA) - Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon memusnahkan sebanyak 1,4 ton minuman keras jenis sopi hasil sitaan di Pelabuhan Feri Hunimua Desa Liang Ambon.
“Minuman keras tanpa izin berupa sopi sebanyak 1,4 ton disita oleh tim Pomal dan Intel Lantamal IX pada operasi pengamanan di Pelabuhan Feri Liang, selanjutnya kami musnahkan dengan cara dibuang ke laut,” kata Komandan Lantamal IX Ambon Brigjend TNI (Mar) Suwandi di Ambon, Kamis.
Ia menjelaskan minuman keras lokal senilai Rp40 juta tersebut dibungkus menggunakan ratusan kantong plastik berukuran dua meter yang dibawa dengan satu unit mobil bak terbuka dari Pulau Seram dan hendak didistribusikan di Kota Ambon.
“Ini berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman minuman keras yang tidak berizin ke Ambon. Sehingga dengan data tersebut kami melaksanakan penyidikan dan penyitaan,” ujarnya.

Ia melanjutkan praktik tersebut telah melanggar peraturan Presiden RI nomor 74 tahun 2013 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kemudian peraturan daerah Maluku nomor 2 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
“Juga sesuai dengan wewenang TNI AL pada undang-undang nomor 66 tahun 2024 yang mana AL memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana di wilayah laut,” kata dia.
Pihaknya pun telah melakukan pemeriksaan kepada sopir pengantar miras, namun sopir itu mengaku hanya menerima titipan.
“Karena ini tindak pidana ringan maka tersangka tersebut kami kembalikan ke keluarga, namun tetap dalam pengawasan kami dan kalau dibutuhkan informasi lebih lanjut yang bersangkutan siap memberikan keterangan,” katanya.
Dirinya berharap penyitaan dan pemusnahan ini dapat menekan peredaran minuman keras di Kota Ambon yang sering kali menjadi pemicu keributan di wilayah ini.
“Ini merupakan sumbangsih kita bersama karena sering terjadi keributan antar perorangan maupun kelompok yang kerap disebabkan oleh minuman keras,” tuturnya.