Ambon (Antara Maluku) - Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Maluku sedang memproses pembayaran tunjangan kinerja daerah para pegawai negeri sipil di daerah ini.
"Saya sudah sampaikan saat apel Senin (13/10) pagi bahwa tunjangan kinerja daerah itu masih diproses sehingga para PNS hendaknya memaklumi mekanisme keuangan," kata Kepala BPPKAD Maluku Zulkifly Anwar di Ambon, Selasa.
Ia menyatakan Pemprov Maluku perlu mengoordinasikannya dengan DPRD setempat sehingga tertanggung jawab pembayaran tunjangan kinerja daerah. Syaratnya pembayaran tunjangan kinerja daerah itu harus tertuang dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA).
"Harus ada DPA baru bisa dibayar, makanya harus dikoordinasikan dengan DPRD agar tidak bermasalah hukum di kemudian hari," ujar Zulkifly.
Oleh karena itu, dia mengimbau PNS di jajaran Pemprov Maluku agar bersabar karena realisasi tunjangan kinerja daerah harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada para PNS serta menjamin kesejahteraan mereka.
Apalagi, UU ASN mengharuskan penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu maupun unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai.
Menurut dia, terpenting adalah perilaku PNS. Kondisi yang masih berlaku sekarang ini, pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi sebagian besar masih berdasarkan absensi, bukan penilaian kinerja yang obyektif dan terukur.
"Kami (BPPKAD) berusaha agar pembayaran tunjangan kinerja daerah bisa direalisasikan di akhir Oktober atau awal November 2014," kata Zulkifly
Para PNS di kantor Gubernur Maluku mengeluhkan belum dibayarnya tunjangan kinerja daerah yang menggantikan honor kesra serta uang beras maupun makan.
"Katong (kita) dari Juli telah dihentikan pembayaran honor kesra serta uang beras maupun makan sehingga meresahkan PNS, terutama golongan I dan II," ujar salah satu di antara mereka.