Ternate (ANTARA) - Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Laos Tjoanda menekankan pentingnya upaya perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI) musisi lokal.
"Kita bisa bekerja sama untuk memberikan sosialisasi pada komunitas musik Maluku Utara, sehingga para musisi di sini bisa menyadari pentingnya perlindungan kekayaan intelektual atas karyanya sebelum diorbitkan," katanya dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut Budi Argap Situngkir di Ternate, Sabtu.
Dia juga menyampaikan komitmen pemerintah untuk mendukung musisi lokal seperti penyanyi asal Ternate Faris Adam yang memopulerkan lagu "Stecu Stecu."
Gubernur mengatakan, sebelum mengeluarkan lagunya ke platform seperti TikTok semestinya musisi lebih dulu mengajukan permohonan pendaftaran HKI untuk karya seninya.
Pemerintah Provinsi Malut akan bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk menyosialisasikan peraturan tentang perlindungan hak cipta dan pendaftaran HKI.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Malut Budi Argap Situngkir menyampaikan pentingnya upaya perlindungan hak cipta melalui pencatatan karya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
"Ini perlu dilindungi baik dari aspek pencipta, penyanyi, aransemen, dan lainnya, sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan yang tidak diharapkan," katanya.