Ternate (Antara Maluku) - DPRD Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) meminta Pemkot Ternate memaksimalkan pengelolaan pajak retribusi restoran guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Upaya Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Ternate untuk mencapai target PAD setiap tahun membutuhkan dukungan sumber-sumber pendapatan, salah satunya pajak rumah makan dan restoran perlu dimaksimalkan," kata anggota DPRD Kota Ternate Ade Bangkola, di Ternate, Minggu.
Ia mengatakan upaya Dispenda untuk menggenjot PAD patut diberikan apresiasi, namun pengelolaan sumber pendapatan seperti rumah makan dan restoran harus dimaksimalkan agar target yang ditetapkan bisa tercapai, bahkan melebihi target pendapatan.
Ade menilai, banyak rumah makan dan restoran belum jujur dalam menyampaikan berapa omzetnya setiap hari, bahkan adae ketentuan pajak 10 persen dari omzet terkesan setengah hati ditindaklanjuti oleh pemilik usaha tersebut.
"Bukti kwitansi pelanggan yang makan kadang tidak ada, ini memberikan peluang kebocoran," katanya.
Dia meminta agar Dispenda memperketat pengawasan dengan menempatkan petugas di titik ramai adanya transaksi oleh pelanggan, bahkan penempatan petugas minimal selama dua atau tiga bulan agar bisa diketahui omzet rata-rata perhari.
"Saya yakin bila dilakukan pengawasan secara baik, pemasukan PAD dari rumah makan dan restoran ini cukup besar, sehingga pemilik rumah makan dan restoran pun harus jujur dan bertanggung jawab dalam menyampaikan omzetnya," katanya.
Ade menekankan, pembangunan di daerah ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah tetapi semua stakeholder yang berkepentingan di Kota Ternate.
"Karena itu diperlukan kesadaran semua pihak untuk meningkatkan pendapatan daerah, yang pada gilirannya meninkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Ternate," tandasnya.
Pemkot Diminta Maksimalkan Retribusi PAD Pajak Restoran
Minggu, 12 April 2015 15:28 WIB