Ambon (Antara Maluku) - Gubernur Maluku, Said Assagaff mengaku telah mengusulkan Penjabat Bupati Kepulauan Aru ke Mendagri untuk menggantikan Gotlief Gainau yang sedang mengikuti proses tahapan Pilkada serentak 9 Desember 2015.
"Pj Bupati Kepulauan karena telah mendaftar dan direkomendasikan DPP Partai Gerindra, makanya harus diproses pergantiannya," katanya, di Ambon, Jumat.
Tiga penjabat di lingkup Pemprov Maluku yang diusulkan ke Mendagri adalah Asisten Tata Pemerintahan, Frangky Renjaan, Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Frona Koedoebeon dan Kepala Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Jerry Uweubun.
"Jadi bila SK Mendagri telah diterbitkan, maka Gotlief digantikan sesuai ketentuan Undang - Undang No.1/2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," ujarnya.
Apalagi, KPU Maluku telah mengingat Gubernur agar segera memproses pergantian Gotlief, disamping Bupati Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Barat Daya (MBD) dan Buru Selatan yang termasuk gelombang pertama Pilkada serentak di provinsi ini pada Desember 2015.
"Jadi masyarakat Kepulauan Aru hendaknya menjaga stabilitas keamanan kondusif dan soal pergantian Penjabat Bupati itu kewenangan Gubernur yang nantinya berkoordinasi dengan DPRD setempat," kata Gotlief.
Begitu pun, partai politik (Parpol) hendaknya memproses tahapan penjaringan sesuai ketentuan perundang - undangan.
"Pastinya Gotlief diganti dengan pejabat berkompoten dengan tugas utama mengfasilitasi tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru periode 2015 - 2020, agar lancar, aman dan sukses" tegas Gubernur.
Gotlief ditunjuk Mendagri Gamawan Fauzi menjadi Penjabat Bupati Kepulauan Aru berdasarkan SK No.131.81-4545 tertanggal 19 September 2013.
Dia dilantik menjadi Penjabat Bupatui Kepulauan Aru oleh Penjabat Gubernur Maluku, Saut Situmorang di Ambon pada 30 Oktober 2013.
Gotlief yang adalah Sekda Kepulauan Aru dipercayakan mengisi kekosongan pimpinan pemerintahan sehubungan Bupati Teddy Tengko maupun Wakil Bupati Umar Djabumona karena masalah hukum.
Karena itu, Mendagri memberhentikan Teddy dengan SK No.131.81 - 4543 tertanggal 10 Juni 2013, sedangkan Umar diberhentikan sementara melalui Sk No.132.81-4842 tertanggal 2 Agustus 2013.
Masa jabatan Bupati Kepulauan Aru berakhir pada 26 Oktober 2015, SBT berakhir pada 10 September 2015, MBD pada 26 April 2016 dan Buru Selatan 22 Juni 2016.
Gubernur Maluku Usulkan Pj Bupati Aru
Jumat, 24 April 2015 11:01 WIB