Ternate (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara akan merenovasi 20 rumah keluarga tidak mampu yang berhak mendapatkan bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
"Mereka yang mendapat bantuan ini telah melalui hasil verifikasi yang dilakukan oleh tim yang dibentuk baik dari Kementerian maupun dari Dinas Ketenaga Kerjaan dan Sosial (Disnakersos) Kota Ternate," kata Kepala Disnakersos Jusuf Sunya di Ternate, Kamis.
Ia menyatakan, 20 rumah milik keluarga tidak mampu itu masih diinventarisasi untuk mendapatkan bantuan RTLH Rp10 juta per rumah.
"Mereka ini tersebar di Pulau Ternate, Moti, dan Hiri, kalau tidak ada halangan bulan depan sudah bisa berjalan," katanya.
Menurut Jusuf, program ini disalurkan melalui dana "sharing" dari APBD Kota Ternate dan APBN.
Bantuan yang akan disalurkan itu memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi calon penerima, di antaranya rumah tersebut harus memiliki seritifikat, tanah tidak dalam sengketa dan betul-betul rumah yang dianggap tidak layak huni.
"Jadi mirip rumah barifola, kalau rumah mewah tidak bisa. RTLH ini merupakan program tahunan, dan masih banyak yang masih menunggu bantuan ini," katanya.
Sesuai mekanisme, penyaluran bantuan RTLH diawali usulan dari kelurahan ke Disnakersos Ternate untuk diverifikasi.
"Sebenarnya ini juga tergantung rezeki, karena benar-benar diverifikasi, bukan asal-asalan saja diberikan. Tapi setiap tahun program ini pasti ada, tahun ini ada 20 unit, kalau tahun lalu itu 15 unit, jadi kalau tidak dapat di tahun-tahun berikutnya," kata Jusuf.