Ambon (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Maluku melatih sebanyak 687 paralegal untuk memperkuat pelayanan hukum bagi masyarakat di desa-desa terpencil melalui Pelatihan Angkatan 2025 Tahap V.
“Kegiatan ini dirancang untuk membekali para peserta dengan kemampuan dasar hukum, mediasi, dan komunikasi sehingga mereka dapat menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum berbasis masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kemenkum Maluku, Saiful Sahri di Ambon, Senin.
Dirinya menegaskan peran strategis paralegal sebagai penghubung antara masyarakat dan sistem hukum formal.
“Paralegal bukan sekadar pendamping hukum, tetapi agen penyadaran hukum yang membantu menyelesaikan sengketa secara damai dan meneguhkan nilai keadilan sosial di masyarakat,” ujarnya.
Ia mengatakan, program pelatihan paralegal tahun ini merupakan kelanjutan dari tahap-tahap sebelumnya. Tahap I pada Februari 2025 menghasilkan 11 paralegal yang kini aktif melayani masyarakat di berbagai desa di Maluku.
Tahap III pada November 2025 mencetak 250 peserta, disusul tahap IV dengan 163 peserta. Tahap V yang saat ini berlangsung menargetkan 687 paralegal baru untuk memperkuat Pos Bantuan Hukum di seluruh wilayah provinsi.
Menurutnya, berbagai keberhasilan pelatihan sebelumnya menunjukkan dampak nyata kehadiran paralegal di tingkat akar rumput.
Di Desa Benteng, Kota Ambon, paralegal berhasil memediasi enam kasus perkelahian remaja sehingga tidak berlanjut ke proses hukum formal. Sementara di Desa Neniare, Kabupaten Seram Bagian Barat, sebanyak 18 sengketa batas tanah dapat diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan tokoh adat dan pemerintah desa.
Saiful Sahri menegaskan bahwa keberadaan paralegal hingga ke pelosok merupakan kebutuhan penting bagi keadilan masyarakat.
“Dengan paralegal, hukum hadir di tengah masyarakat. Mereka membantu warga memahami hak-hak mereka dan menyelesaikan persoalan dengan cara yang adil, manusiawi, dan berlandaskan kearifan lokal,” katanya.
Selain materi teknis hukum, peserta juga dibekali keterampilan komunikasi, pendekatan sosial, dan mediasi sengketa.
Asisten I Sekda Maluku, Djalaludin Salampessy, menambahkan bahwa pelatihan ini memperkuat jejaring antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
“Hukum hanya hidup jika bekerja untuk manusia,” tegasnya.
