Ambon, 11/10 (Antara Maluku) - Sebanyak delapan tersangka kasus penganaiayaan serta penjualan manusia di PT. Pusaka Benjina Resource (PBR) di Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru untuk sementara waktu belum dapat diadili di Pengadilan Negeri Tual.
"Kami sebenarnya telah menerima penyerahan berkas perkara dari penyidik Kejaksaan Negeri Dobo, tetapi meminta perpanjangan tahap kedua selama 30 hari lagi untuk melengkapinya," kata Ketua PN Tual, Edy Toto Purba yang dihubungi dari Ambon, Minggu.
Sehingga diperkirakan menjelang akhir Oktober 2015, berkas perkara delapan tersangka trafikking ini sudah lengkap dan diserahan ke PN Tual untuk sesegera mungkin memulai proses persidangannya.
Menurut Edy, perpanjangan waktu untuk 30 hari ini juga merupakan batas waktu terakhir bagi aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan perkaranya.
Kalau tidak dipercepat maka masa penahanan para tersangka akan berakhir dan mereka bisa dibebaskan demi hukum.
Persoalan lain, kebanyakan para saksi yang merupakan mantan anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal penangkap ikan PT. PBR berkebangsaan asing yang sebagian besar telah dikembalikan ke negara asal mereka.
"Perlu ada koordinasi dan kerjasama dengan Departemen Luar Negeri Indonesia untuk menghadirkan kembali para ABK asing ke Maluku guna memberikan kesaksian," tegas Edy.
Kasus penganiayaan dan penjualan manusia di Benjina juga terjadi pada 2013, namun baru terungkap pada 2015.
Kapolda Maluku, Brigjen Polisi Murad Ismail mengatakan, Benjina adalah sebuah pulau kecil yang luasnya sekitar 70 hektare dan ditempati PBR sejak 2007.
Di pulau kecil itu tidak ada pos polisi, kecuali pos Kementerian Kelautan dan Perikanan, Imigrasi, serta pos TNI-AL.
Apalagi, sejak 2011, polisi tidak lagi mengawasi orang asing yang sesuai aturan Undang-Undang diambil alih Imigrasi.
"Polda Maluku juga sempat dihubungi atase kepolisian Washington DC di Amerika Serikat,Ari Wicaksono yang menyatakan ramai sekali pemerintah AS dan LSM tidak mau menerima ikan dari Thailand yang berasal dari Benjina," kata Kapolda.
Ada gabungan tiga perusahaan perikanan di Benjina yaitu PBR yang mengurus armada kapal, PT. Benjina Nusantara menangani operasional, dan PT. Pusaka Benjina Resqiu yang bertanggung jawab terhadap administrasi.
Data di sana juga sering berubah dan kebanyakan warga Thailand tetapi setelah didalami, ternyata ada yang berasal dari Birma, Laos, dan Myanmar yang tidak bisa disentuh oleh Imigrasi.