Ambon, 10/1 Antara Maluku - PT. (Persero) PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara mengancam akan melakukan pemutusan penyambungan listrik ke rumah-rumah pelanggan yang sampai saat ini belum melunasi tunggakan tagihan rekening mereka.
"Kita akan memperbaiki masalah tunggakan dan menyinkronkan semua data untuk disampaikan ke masyarakat supaya bisa diketahui ada kendala apa karena jumlah tunggakan cukup besar," kata Manejer Umum PT. (Persero) PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara, Indrdi Setiawan di Ambon, Minggu.
PLN mengakui tagihan listrik yang belum dilunasi pelanggan mencapai Rp94 miliar sehingga BUMN itu berencana melakukan penertiban.
Penertiban ini dilakukan dengan cara menurunkan tim penertiban pemakai tenaga listrik ke rumah-rumah pelanggan secara kontinyu untuk memutuskan jaringan sambungan listrik bagi mereka yang masih menunggak.
Tim tersebut juga melakukan penertiban terhadap pelanggan ilegal karena tidak terdaftar di PLN secara resmi, namun mereka selama ini menikmati aliran listrik secara gratis.
Dikatakan, bagi setiap pelanggan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi berupa denda, tagihan susulan, maupun pemutusan aliran listrik termasuk memproses hukum mereka yang kedapatan melakukan pencurian aliran listrik.
Indradi juga mengakui secara umum isu tenaga kontrak (outsourcing) di PLN ini sudah tidak ada, karena dari sisi regulasi UU atau Permen sudah mengakomodir masalahnya.
Karena kalau yang namanya tenaga kontrak itu berlaku dua sampai tiga tahun masa kontrak kerja dan di PLN tidak berlaku lagi, artinya mereka sudah menjadi pegawai perusahaan tetap tanpa batas.
PLN juga berkordinasi dengan Kemenakertrans, jadi persoalan menyangkut tenaga kontrak itu sudah dikoordinasikan baik dengan kejaksaan maupun kepolisian itu di tingkat nasional.