Ternate, 17/5 (Antara Maluku) - Sebanyak 208 personel gabungan Polda Maluku Utara (Malut) dan jajaran Polres diterjunkan dalam Operasi Patuh Terpusat 2016.
"Operasi ini tidak hanya berlangsung di Polda Malut, akan tetapi dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama 14 hari, dimulai sejak 16 Mei sampai sengan 29 Mei 2016 di seluruh Indonesia," kata Kapolda Brigjen Pol Zulkarnain Adinegara, di Ternate, Selasa.
Dia mengatakan, operasi patuh ini sebagai operasi cipta kondisi menjelang lebaran, yang juga mencakup pemberantasan minuman keras (miras) dan prostitusi.
"Jadi, menjelang ibadah Ramadan maupun lebaran nanti kita harapkan benar benar khu`su menjalankan ibadah, itu tujuannya," katanya.
Kapolda Zulkarnain menegaskan pula bahwa operasi ini lebih difokuskan pada keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas.
"Kendati Malut berbeda dari Jawa dan Sumatera, tetapi harus melakukan cipta kondisi dalam rangka bulan puasa dan lebaran nanti," ujarnya.
Dia menambahkan, tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2016 ini antara lain juga untuk menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
"Untuk pengendara sepeda motor, kesalahan-kesalahan yang akan dikenai tilang di antaranya Kelengkapan Surat Surat Kendaraan, pengendara melawan arus, pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, pembonceng tidak pakai helm atau dua-duanya, motor harus lajur kiri (apabila ada lajur kanalisasi) dan harus nyala lampu besar di siang hari, melanggar lampu merah," katanya.
Selain itu, melanggar marka jalan dan garis setop, dan naik motor lebih dari dua orang. Sedangkan, untuk pengendara mobil ada enam sasaran, yakni pelat nomor tidak sesuai spectec/aslinya, tempel logo/simbol pada pelat nomor, pakai rotator/sirene pada mobil pribadi, tidak pakai sabuk pengaman, melanggar lampu merah, serta melanggar marka jalan dan garis setop.
Operasi Patuh juga melibatkan Dinas Perhubungan, selain TNI, POM, dan Garnisun untuk menindak kendaraan yang memakai atribut TNI.
Dishubkominfo menindak angkutan umum dan angkutan barang yang menaikkan maupun menurunkan penumpang atau barang tidak pada tempatnya, mobil pelat hitam dipakai ompreng/angkutan umum, melanggar letter P, S, dan lampu merah.
